Polres Batanghari Gerebek Pengolahan Emas Ilegal di Mersam, 12 Orang Diamankan
BATANGHARI –DIGDAYAPOST.WEB.ID Tgl 25/02/26

Komitmen memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan jajaran Polres Batanghari. Sebanyak 12 orang diamankan dalam penggerebekan lokasi pengolahan emas ilegal di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu, 25 Februari 2026, terkait adanya aktivitas pengolahan emas ilegal di rumah seorang warga berinisial Agus, RT 15 Desa Pematang Gadung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 26 Februari 2026, Unit Reskrim Polsek Mersam berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan ilegal tersebut.
Sekira pukul 21.00 WIB, tim gabungan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan 12 orang terduga pelaku. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 1 orang pengepul/pembeli, 2 orang pekerja, serta 9 orang penjual emas.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Uang tunai sebesar Rp65.615.000,-
Emas seberat 166,57 gram
3 buah pinset besar
1 buah pinset kecil
1 toples berisi pijar warna putih seberat ±1 kilogram
1 bungkus plastik klip
1 alat bakar emas
Batok alas bakar
Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi media, Kasat Reskrim Polres Batanghari, M. Fachri Rizky, membenarkan adanya penindakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Batanghari.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Para pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Polres Batanghari juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
Penindakan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum akan terus bergerak menindak praktik ilegal demi menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Batanghari.(M.SN)






