# Drama Ulang Tahun Berujung Jeruji: Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Sukses Gagalkan Peredaran 24 Pil Ekstasi King Kong di Pasar Baru

**BATANG HARI, DIGDAYAPOST.WEB.ID** Jum,at Tgl 03/10/26

Suasana kemeriahan pesta ulang tahun yang diwarnai hiburan musik *Disc Jockey* (DJ) di kawasan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, mendadak berubah menjadi mencekam pada Jumat malam (2/10/2026). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari melalui jajaran penindakan cepatnya, **Tim Kuda Hitam**, melancarkan penggerebekan mendadak setelah mengendus adanya transaksi gelap narkotika di tengah keramaian acara tersebut.

Dalam penindakan tegas itu, petugas berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar dan kurir jaringan narkoba. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 24 paket kecil pil ekstasi berbentuk karakter ‘King Kong’ berwarna kuning mencolok dengan total berat bruto mencapai 11,73 gram, beserta uang tunai jutaan rupiah dan barang bukti pendukung lainnya.

Kronologi Penggerebekan di Tengah Pesta Musik

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan intensif masyarakat yang diterima Tim Kuda Hitam sekitar pukul 21.30 WIB. Warga menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi pil gelendong atau ekstasi di sebuah lokasi pesta ulang tahun di RT 004 RW 002, Kelurahan Pasar Baru. Acara keramaian yang menghadirkan hiburan musik DJ tersebut disinyalir sengaja dimanfaatkan pelaku untuk menyamarkan aksi kejahatan mereka agar tidak mencolok.

Mendapat informasi krusial tersebut, Tim Kuda Hitam bergerak cepat melakukan penyidikan dan pengintaian di sekitar lokasi kejadian sejak pukul 22.30 WIB. Setelah memastikan keberadaan para target sasaran, tepat pada pukul 23.50 WIB menjelang tengah malam, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengepung area tempat kedua pelaku berdiri.

Dua pria yang berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) yakni berinisial **AH (24)**, seorang pemuda berstatus pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Kota Jambi, serta **JS (31)**, warga Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, yang berprofesi sebagai pekerja swasta.

Hasil Penggeledahan Tubuh dan Keterangan Pelaku

Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur, penggeledahan badan terhadap kedua tersangka dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.

Dari hasil pemeriksaan fisik terhadap AH:

* Petugas menemukan **24 paket ekstasi kuning berbentuk King Kong** yang disimpan rapi di dalam saku celana sebelah kanan.

* Di dalam saku celana bagian belakang, petugas menyita sebuah dompet kulit warna cokelat yang berisi uang tunai sebesar **Rp2.000.000,-**. Uang tersebut diakui sebagai hasil transaksi dari penjualan barang haram tersebut.

Sementara itu, meskipun dari penggeledahan badan terhadap JS petugas tidak menemukan barang bukti fisik narkotika secara langsung, proses interogasi awal mengungkap fakta mengejutkan. Berdasarkan laporan resmi kepolisian bernomor *LP/A/63/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI* tertanggal 2 Oktober 2026, JS mengakui keterlibatannya secara langsung dalam peredaran tersebut.

AH diketahui berperan utama sebagai pihak penjual (*ecstasy dealer*), sedangkan JS bertindak sebagai kurir yang membantu kelancaran distribusi. Keduanya juga membeberkan bahwa pasokan 24 pil ekstasi King Kong tersebut didapatkan dari seorang pemasok berinisial **D** yang berkedudukan di wilayah Kota Jambi.

Barang Bukti Lengkap yang Disita Polisi

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti terkait langsung diangkut ke Mapolres Batang Hari. Adapun rincian daftar barang bukti yang berhasil disita meliputi:

1. **24 paket kecil ekstasi** berbentuk King Kong warna kuning (berat bruto 11,73 gram);

2. Uang tunai senilai **Rp2.000.000,-** hasil transaksi narkoba;

3. 1 (satu) buah dompet merk Levis warna cokelat;

4. 1 (satu) helai celana jeans pendek merk Ilarisso warna biru;

5. 1 (satu) unit *smartphone* Xiaomi warna hitam;

6. 1 (satu) unit *smartphone* Oppo warna biru;

7. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru-hitam beserta kunci kontak;

8. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam beserta kunci kontak.

Komitmen Ketat Kepolisian dan Pantauan Pesta Keramaian

Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari, **AKP Saprizal, S.H., M.H.**, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan kelonggaran sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika yang mencoba merusak kondusivitas wilayah Batang Hari.

“Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi peredaran narkoba dalam bentuk apa pun. Setiap informasi sekecil apa pun dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika pasti akan kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur,” tegas AKP Saprizal dalam keterangan resminya.

AKP Saprizal juga menyoroti fenomena dimanfaatkannya ajang keramaian dan tempat hiburan—termasuk pesta rakyat yang menghadirkan DJ—sebagai lokasi favorit bagi para pengedar untuk mencari konsumen.

“Pengungkapan ini menjadi perhatian khusus kami. Ke depan, tempat keramaian dan para penyelenggara hiburan termasuk perangkat DJ akan terus kami pantaau secara ketat. Hal ini penting untuk mencegah area publik atau acara perayaan dimanfaatkan sebagai sarana transaksi barang haram,” lanjutnya.

Terancam Hukuman Berat dan Pengembangan Kasus

Atas perbuatannya, kedua tersangka AH dan JS kini harus mendekam di sel tahanan Polres Batang Hari. Penyidik menjerat para pelaku dengan sangkaan pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku, antara lain **Pasal 114 ayat (2)** Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau pasal-pasal terkait penanganan pidana narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum KUHP. Dengan jumlah barang bukti serta ancaman pasal tersebut, para pelaku berpotensi menghadapi hukuman penjara yang sangat berat.

Saat ini, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengejar keberadaan sosok **D** di Jambi serta mengendus potensi jaringan atas yang mengendalikan peredaran pil ekstasi King Kong tersebut di wilayah hukum Kabupaten Batang Hari.

*(Redaksi DigdayaPost.web.id)*