Sidang Tanpa Penggugat, Pers Dibungkam: Demokrasi Batanghari di Ujung Tanduk
Batanghari, DigdayaPost.web.id –Selasa tgl 24 /02/26

Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Muhammad Fadhil Arief terhadap Pemerintah Kabupaten Batanghari justru berujung pada kekecewaan publik dan krisis keterbukaan informasi. Sidang yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, menjadi cermin suram penegakan hukum lokal karena berbagai fakta yang memprihatinkan.
Permohonan gugatan yang diharapkan menjadi momentum penegakan supremasi hukum itu berubah menjadi sidang tanpa penggugat. Ketidakhadiran Fadhil Arief — sang penggugat — serta pejabat penting dari Pemda Batanghari seperti Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah, dan Inspektur Daerah, menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen nyata terhadap penyelesaian perkara.
Ironisnya, ruang sidang yang seharusnya menjadi ruang publik penuh transparansi berubah menjadi arena tertutup. Media massa yang hadir justru dibatasi aksesnya. Jurnalis dihadang dan dilarang bebas meliput jalannya persidangan, memaksa laporan berita harus disampaikan melalui pernyataan terbatas dari panitera pengadilan.
Pembatasan akses informasi ini ditafsirkan sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers — salah satu pilar penting demokrasi yang menjamin keterbukaan dan kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum. Saat pers sulit mendapatkan akses fakta di ruang sidang, publik pun dipaksa menerima informasi yang kabur dan minim transparansi.
Tak hanya itu, kegagalan mediasi dan sikap bungkam kuasa hukum penggugat di luar ruang sidang semakin menambah spekulasi di tengah masyarakat. Berbagai pihak mempertanyakan, apakah gugatan ini benar-benar bertujuan untuk memperjuangkan keadilan, atau justru sekadar sandiwara politik tanpa arah yang jelas.
Dalam perspektif akademis dan hukum, fenomena ini tidak hanya sekadar persoalan administratif. Ia merupakan alarm serius atas krisis akuntabilitas dan demokrasi lokal: ketika pejabat publik memilih mengabaikan kewajiban hadir, pers dibatasi ruangnya, dan masyarakat kehilangan pegangan atas transparansi jalannya hukum, maka esensi demokrasi yang berpijak pada keterbukaan dan kontrol publik dipertaruhkan.
DigdayaPost.web.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru bagi publik luas.






