Satresnarkoba Polres Batanghari Amankan Pria dengan 25,26 Gram Sabu di Maro Sebo Ilir
BATANGHARI, DIGDAYAPOST —KAMIS Tgl 27/08/26

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial Andri Cakra Kelana (31) diamankan petugas di wilayah RT 012 RW 006, Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Senin (24/8/2026).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/57/VIII/2027/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tertanggal 24 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 25,26 gram. Selain itu, turut diamankan dua kaca pirek berisi sabu, plastik klip kosong, timbangan digital, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan, alat hisap sabu, sendok sabu, korek api, telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi BH 1327 YB.
Penangkapan bermula sekitar pukul 18.00 WIB ketika Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ilir terkait dugaan adanya peredaran narkotika oleh seorang laki-laki yang belum dikenal.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari Ipda Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., langsung menuju lokasi.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas tiba di Polsek Maro Sebo Ilir dan melakukan penggeledahan terhadap Andri yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil Daihatsu Xenia yang digunakan Andri. Di bagian tempat duduk sebelah kiri ditemukan sebuah kotak warna merah merek KitKat. Di dalamnya terdapat satu plastik berisi tujuh plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu.
Petugas juga menemukan timbangan digital. Di dekat tempat duduk Andri ditemukan alat hisap bong yang terangkai dengan kaca pirek berisi diduga sabu. Sementara satu kaca pirek lainnya ditemukan di bagian dashboard mobil dan juga berisi diduga sabu.
Saat dilakukan interogasi, Andri mengakui bahwa dirinya merupakan pengguna sekaligus penjual narkotika jenis sabu. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari wilayah Jambi.
Atas pengungkapan tersebut, Andri bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Batanghari AKP Syaprizal, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batanghari.
«“Tidak ada ruang untuk pelaku narkoba. Nama-nama sudah kami kantongi, tinggal menunggu waktu saja. Semua akan kami tindak tegas,” tegas AKP Syaprizal.»
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.I
dentitas, nomor laporan, pasal, serta jumlah barang bukti dalam naskah ini disusun berdasarkan data yang diberikan. Nomor LP tertulis VIII/2027, sementara tanggal laporan disebut 24 Agustus 2026, sehingga sebaiknya diverifikasi kembali sebelum dipublikasikan.(Red)






