Sopir Truk Batu Bara Meninggal Dunia Usai Dikeroyok di Stockpile Akiong Talang Duku, Keluarga Besar BPABB Sampaikan Duka Mendalam
Muaro Jambi —DigdayaPost.web.id Tgl 16/12/25

Seorang sopir truk pengangkut batu bara, Eko Budi Santoso, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit akibat pengeroyokan yang terjadi di kawasan stockpile/bongkaran TEPAP Kumpeh, Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi. Peristiwa ini diduga kuat dipicu konflik antar kawal jalan di jalur angkutan batu bara.
Berdasarkan informasi warga yang enggan disebutkan namanya, sebelum kejadian, truk batu bara yang dikemudikan korban dikawal oleh kelompok tertentu pada siang hari. Namun saat memasuki area bongkaran, truk tersebut dikejar oleh kelompok kawal lain. Ketegangan pun terjadi hingga berujung pada aksi pengeroyokan. Warga juga menyebutkan bahwa kawal awal diduga kabur dan tidak bertanggung jawab, meninggalkan korban sendirian.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis. Jenazah korban telah dilakukan visum untuk kepentingan penyidikan.
‘Pernyataan Duka Keluarga Besar BPABB”
Atas wafatnya almarhum, Keluarga Besar BPABB menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.
“Innalillahi wa innalillahi raji’un. Kami Keluarga Besar BPABB turut berduka cita atas meninggalnya saudara kami Bapak Eko Budi Santoso akibat pengeroyokan di lokasi bongkaran TEPAP Kumpeh. Semoga almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” demikian pernyataan BPABB.
“Ancaman Pasal Pidana”
Atas peristiwa tersebut, para pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana berat, di antaranya:
Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Pasal 338 KUHP, jika terbukti adanya unsur kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pasal 55 KUHP, bagi pihak yang turut serta, menyuruh melakukan, atau membantu terjadinya tindak pidana.
Pasal 56 KUHP, bagi pihak yang memberikan bantuan atau kesempatan terjadinya tindak pidana.
Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri unsur pidana lain, seperti:
Pasal 368 KUHP (pemerasan), apabila terbukti adanya praktik pungutan liar disertai ancaman atau kekerasan.
Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman/kekerasan).
“Desakan Pengusutan Tuntas”
Kasus ini kembali menyoroti maraknya premanisme dan praktik kawal jalan ilegal di jalur angkutan batu bara di Jambi. Komunitas sopir dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap aktor utama dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut.(TIM)






