Waspada Modus Penipuan Jual Beli Mobil, Satgas BPABB Amankan Kendaraan di Muara Tembesi

Batanghari –DigdayaPost.web.id Senin Tgl 05/01/25

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, khususnya mobil. Pasalnya, kembali terungkap kasus penipuan dengan modus rangkaian segitiga yang melibatkan penjual, pembeli, dan pihak ketiga sebagai perantara.

Ketua BPABB Kabupaten Batanghari, Edi Sucipto, mengungkapkan bahwa modus ini sudah terjadi berulang kali dan menargetkan masyarakat yang kurang waspada saat transaksi.

“Ini sudah modus ke sekian kalinya. Penipuan dilakukan dengan skema segitiga, di mana ada penjual, pembeli, dan pihak ketiga yang bertindak sebagai perantara,” ujar Edi Sucipto.

Berdasarkan informasi dari anggota kepolisian, Satgas BPABB langsung melakukan penyisiran (swiping) kendaraan. Alhasil, satu unit mobil berhasil diamankan di wilayah Kampung Baru, Muara Tembesi, dan langsung diserahkan ke Polsek Tembesi untuk proses hukum lebih lanjut.

Edi Sucipto menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, penjual kendaraan berasal dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sementara pembeli berasal dari Kabupaten Merangin (Bangko). Dalam transaksi tersebut, terdapat pihak ketiga sebagai perantara.

Yang menjadi kejanggalan, menurut pengakuan penjual yang enggan disebutkan namanya, proses transaksi berjalan tidak wajar.

“Seharusnya pembeli mentransfer uang ke rekening saya, tapi entah kenapa saya seperti dihipnotis. Saya ikut saja tanda tangan dan menyerahkan mobil,” ungkap penjual.

Ia baru tersadar sekitar satu jam setelah mobil dibawa pergi, lalu segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Berkat laporan cepat dan koordinasi dengan Satgas BPABB, kendaraan berhasil ditemukan di wilayah Pal 5 Tembesi dan kini diamankan di Polsek Muara Tembesi.

Pasal yang Dapat Dikenakan

Dalam kasus ini, pelaku penipuan dapat dijerat dengan:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun

Jika terbukti melibatkan lebih dari satu orang secara terencana, dapat dikenakan pemberatan hukuman sesuai peran masing-masing pelaku.

Imbauan untuk Masyarakat

Ketua BPABB Kabupaten Batanghari mengimbau masyarakat agar:

Tidak melakukan transaksi terburu-buru

Memastikan uang masuk langsung ke rekening penjual

Menghindari perantara yang tidak jelas identitasnya

Melakukan transaksi di tempat aman atau didampingi aparat

Segera melapor jika merasa ada kejanggalan

“Tetap waspada dan berhati-hati. Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” tegas Edi Sucipto(Juan)