POLRES BATANG HARI UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN PERTALITE BERSUBSIDI, RIBUAN LITER BBM DIAMANKAN

 

BATANG HARI – DIGDAYAPOST. WEB. ID Jumat Tgl 23/10/26

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang Hari melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi di wilayah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (21/10/2026), setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas pelangsiran dan niaga BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Batang Hari.

 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Batang Hari mulai melakukan penyelidikan sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Sekitar pukul 12.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Polres Batang Hari, IPTU Ferdinan Ginting, S.H., bergerak menuju lokasi di RT 13 RW 02, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

 

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan seorang laki-laki bernama Dapit Aprizal bin Karim bersama sejumlah BBM jenis Pertalite serta peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pelangsiran dan niaga BBM.

 

Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

 

SEJUMLAH BARANG BUKTI DIAMANKAN

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi:

 

1. Satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah.

2. Sepuluh jeriken berisi BBM jenis Pertalite.

3. Satu unit tedmon berisi Pertalite dengan volume kurang lebih 1.000 liter.

4. Enam drum berisi Pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 200 liter.

5. Dua unit tedmon kosong berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

6. Satu unit mesin pengisap BBM dan sejumlah selang.

 

Berdasarkan kapasitas dan volume yang disebutkan dalam kronologi, BBM yang berada di dalam tedmon dan enam drum mencapai sekitar 2.200 liter. Jumlah tersebut belum termasuk isi sepuluh jeriken yang belum dirinci volumenya.

 

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Batang Hari untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

 

Penyidik akan mendalami dugaan aktivitas tersebut guna menentukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

KASAT RESKRIM: PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI AKAN DITINDAK

Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP M. Fachri Rizky.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Batang Hari.

 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, status hukum pihak yang diamankan tetap mengacu pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Masyarakat diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di lingkungannya.

 

DIGDAYAPOST — Tajam, Akurat, dan Berimbang.