Dugaan Skandal Penggelapan PAD Desa, Hasil Kebun Sawit Muara Singoan Diduga Masuk Rekening Pribadi Kades

BATANGHARI – DigdayaPost. Web. Id Aroma dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa mencuat di Desa Muara Singoan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Lahan perkebunan kelapa sawit milik desa seluas 85,5 hektare diduga menjadi sumber aliran dana yang tidak masuk ke kas desa, melainkan ke rekening pribadi oknum Kepala Desa berinisial SD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil dari kebun sawit produktif tersebut diduga tidak dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dana hasil pengelolaan lahan justru disebut-sebut mengalir langsung ke rekening pribadi oknum kepala desa selama bertahun-tahun.

Dana Fantastis Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi

Sumber yang diperoleh menyebutkan, nilai transaksi dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan. Dana itu berasal dari kerja sama pengelolaan lahan desa melalui KUD Sinar Tani dengan PT IKU.

Ironisnya, meski dana tersebut diklaim digunakan untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki lahan perkebunan, mekanisme pengelolaannya dinilai tidak transparan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Pasalnya, hingga kini belum ditemukan adanya Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur secara resmi tata kelola, mekanisme distribusi, maupun penggunaan hasil kebun sawit aset desa tersebut.

“Ini sangat rawan dan diduga menabrak aturan. Dana hasil aset desa seharusnya masuk ke Rekening Kas Desa, bukan ke rekening pribadi. Tanpa Perdes dan mekanisme yang sah, praktik ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Diduga Cacat Hukum dan Sulit Diaudit

Secara regulasi, seluruh pendapatan yang bersumber dari aset maupun kekayaan desa wajib dicatat dalam administrasi desa serta masuk ke Rekening Kas Desa (RKD). Penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana publik dinilai membuka celah penyalahgunaan wewenang dan menyulitkan proses audit.

Praktik yang disebut telah berlangsung cukup lama itu diduga dilakukan dengan dalih kebijakan sosial kepada masyarakat. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, tindakan tersebut dinilai cacat administrasi dan berpotensi melanggar hukum.

Poin-Poin Dugaan Penyimpangan

Luas lahan keseluruhan: 85,5 hektare

Luas aset desa: 35,5 hektare

Pengelola: KUD Sinar Tani

Pola transaksi: Hasil kebun diduga ditransfer langsung ke rekening pribadi oknum kepala desa SD

Estimasi nilai dana: Ratusan juta rupiah per bulan

Dugaan pelanggaran: Tidak adanya Perdes terkait pengelolaan dan distribusi hasil kebun desa

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk oknum Kepala Desa SD maupun pengurus KUD Sinar Tani, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Masyarakat pun mendesak Inspektorat Kabupaten Batanghari serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penelusuran aliran dana guna memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi kerugian negara maupun desa.(Sahri)