Tindak Tegas PETI di Padang Kelapa, Polsek Maro Sebo Ulu Bakar Rakit Tambang Ilegal

BATANG HARI – DIGDAYAPOST.WEB.ID-KAMIS TGL 29/10/26

Merespons laporan serta keresahan masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), jajaran Polsek Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Desa Padang Kelapa, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kamis (29/10/2026).

Penindakan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, Aiptu Boas Parhusip, S.H., bersama sejumlah personel kepolisian.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan razia dan penertiban terhadap sejumlah aktivitas PETI. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah membakar rakit yang diduga digunakan sebagai sarana aktivitas penambangan ilegal.

Langkah ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut.

Penertiban PETI menjadi perhatian serius karena aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat serta menimbulkan kerugian negara.

PETI Memiliki Ancaman Pidana Serius

Sebagaimana diketahui, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan penambangan mineral atau batu bara yang dilakukan tanpa mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hukum mengenai aktivitas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 164 juga mengatur kemungkinan penerapan pidana tambahan, termasuk perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana dan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

Diharapkan Penindakan Berkelanjutan

Penindakan yang dilakukan Polsek Maro Sebo Ulu diharapkan tidak berhenti pada pembakaran rakit semata. Masyarakat juga berharap aparat kepolisian terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan agar aktivitas PETI tidak kembali beroperasi.

Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemberantasan berbagai bentuk tindak pidana yang menjadi perhatian Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, termasuk pemberantasan pertambangan ilegal dan narkoba.

Masyarakat berharap jajaran kepolisian terus menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Batang Hari.

Penegakan hukum terhadap PETI juga diharapkan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik peralatan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.

Tim Liputan DigdayaPost.web.id