DIGDAYAPOST.WEB.ID | BATANG HARI  Kamis Tgl 29/10/26

Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, terus dilakukan jajaran Polres Batang Hari. Dalam dua operasi terpisah pada Rabu (28/10/2026), Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari mengamankan tiga orang laki-laki di Kecamatan Mersam.

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,61 gram, empat butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,49 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Pengungkapan pertama dilakukan di RT 002, Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial HAS, 32 tahun, yang diketahui berdomisili di desa setempat.

 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Pematang Gadung. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HAS di pinggir jalan.

 

Dengan disaksikan kepala dusun setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pria tersebut.

 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket yang diduga berisi sabu dan satu butir ekstasi yang dibungkus menggunakan potongan tisu. Petugas juga menemukan paket lain yang diduga berisi sabu serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

 

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah HAS yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

 

Dari dalam lemari di ruang tengah rumah, petugas kembali menemukan paket-paket yang diduga berisi sabu, tiga butir ekstasi, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat hisap sabu.

 

Secara keseluruhan, barang bukti dari pengungkapan pertama meliputi sabu dengan berat bruto 3,06 gram, empat butir ekstasi dengan berat bruto 1,49 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp2,8 juta.

 

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, HAS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial ER yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi kemudian melakukan pengejaran ke rumah pria tersebut, tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan.

 

PENGUNGKAPAN KEDUA, DUA PRIA DIAMANKAN”

Pada malam yang sama, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika di RT 003, Desa Tanjung Putra, Kecamatan Mersam.

 

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP, 24 tahun, di sebuah rumah. Penindakan tersebut juga berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

 

Dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dan lokasi rumah.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang diduga berkaitan dengan penjualan narkotika. Petugas juga menemukan dua paket sedang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,55 gram, serta satu unit timbangan digital.

 

Selain itu, polisi mengamankan plastik klip kosong, potongan tisu, sendok sabu yang terbuat dari pipet, dompet berwarna hitam, dua unit telepon genggam beserta kartu SIM, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam berikut kunci kontak.

 

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, AP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AR yang berada di sebuah rumah kontrakan di RT 011, Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam.

 

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Kuda Hitam bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AR, 28 tahun, yang berprofesi sebagai petani atau pekebun.

 

Pengamanan terhadap AR merupakan bagian dari pengembangan pengungkapan kedua. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitan para pihak serta asal-usul barang bukti yang ditemukan.

 

Dengan demikian, dalam dua pengungkapan pada malam tersebut, tiga pria berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

KASAT NARKOBA: TIDAK ADA RUANG BAGI PEREDARAN NARKOBA”

Kasat Narkoba Polres Batang Hari, Safriyal, menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batang Hari.

 

“Kami akan terus melakukan penindakan terkait peredaran narkoba. Tidak ada ruang untuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

 

Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap dugaan transaksi maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Masyarakat juga diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan sendiri.

 

PROSES HUKUM BERLANJUT”

Berdasarkan laporan kepolisian, pengungkapan pertama tercatat dalam LP/A/71/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI tertanggal 28 Oktober 2026. Sementara itu, pengungkapan kedua tercatat dalam LP/A/72/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI pada tanggal yang sama.

 

Perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

 

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan peredaran narkotika, menelusuri asal-usul barang bukti, serta mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan, penegakan hukum yang profesional, serta partisipasi aktif masyarakat.

DIGDAYAPOST.WEB.ID — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kebenaran.