Massa Desak Kejati Jambi Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Pemanenan di Lahan Eks PT DMP

JAMBI —DIGDAYAPOST.WEB.ID Selasa Tgl 08/09/26

Polemik pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit eks PT Deli Muda Perkasa (DMP) di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, kembali mencuat. Sejumlah massa menggelar aksi dengan membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan pemanenan di lahan yang disebut berkaitan dengan aset sitaan negara di depan kejati Jambi Tgl Senin Tgl 07/09/26

Dalam aksinya, massa meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tidak hanya memperhatikan persoalan lahannya, tetapi juga memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang mereka duga mengetahui maupun terlibat dalam aktivitas pemanenan di lokasi tersebut.

Salah satu tuntutan massa adalah meminta Kapolsek Mersam dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait dugaan adanya keterlibatan atau menjadi backing dalam aktivitas pemanenan di lahan eks PT DMP.

“Kami meminta Kejati Jambi memanggil Kapolsek Mersam untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan adanya pembekingan terhadap aktivitas pemanenan. Ini harus terang dan jangan sampai masyarakat bertanya-tanya,” demikian salah satu poin aspirasi massa.

Minta Romi Dipanggil Terkait Klaim 120 Hektare

Massa juga meminta agar seseorang bernama Romi, yang disebut sebagai Ketua BPD Tapa Sari, dipanggil dan diperiksa.

Romi diduga oleh massa memiliki peran dalam mengkoordinir kegiatan pemanenan sekaligus mengklaim atau menguasai lahan sekitar 120 hektare di kawasan tersebut.

Menurut massa, persoalan tersebut perlu diperjelas melalui pemeriksaan dan verifikasi dokumen, sehingga dapat diketahui dasar hukum maupun kewenangan pihak yang melakukan aktivitas di atas lahan tersebut.

“Kalau memang ada dasar kepemilikan atau kewenangan, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan sampai lahan yang statusnya sedang bermasalah justru dikelola atau dipanen oleh pihak-pihak tertentu,” ujar massa dalam tuntutannya.

Soroti Aktivitas Pemanenan Sejak 2022

Tidak hanya itu, massa juga mendesak Kejati Jambi memanggil dan memeriksa KTU PT EXO DMP, yang menurut mereka masih melakukan aktivitas pemanenan di lokasi eks PT DMP sejak tahun 2022.

Massa mempertanyakan dasar dan kewenangan aktivitas tersebut apabila benar lahan yang dimaksud merupakan bagian dari aset yang telah masuk dalam proses penyitaan atau pengelolaan negara.

Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen pengelolaan lahan, hasil produksi kelapa sawit, pihak yang melakukan pemanenan, hingga aliran atau penggunaan hasil panen selama periode tersebut.

Minta Pengelolaan Lahan Sitaan Transparan

Aksi tersebut juga menyoroti spanduk yang menyebut lahan perkebunan kelapa sawit PT DMP Kecamatan Mersam berkaitan dengan lahan sitaan Kejaksaan Agung RI.

Massa menilai apabila benar terdapat aset yang berada dalam status sitaan negara, maka masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut.

Mereka meminta Kejati Jambi melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam aspirasi massa.

“Jangan hanya melihat siapa yang memanen, tetapi telusuri siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang mengkoordinir, siapa yang mengamankan, dan ke mana hasil panen tersebut mengalir,” tegas massa.

Berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan tudingan dan aspirasi massa yang masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Mersam, Romi selaku Ketua BPD Tapa Sari, maupun pihak KTU PT EXO DMP terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan massa.

DigdayaPost membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Redaksi DigdayaPost)