Izin BAR, Aktivitas Andrew’s Party Mart di Kota Jambi Disorot, Satpol PP Didesak Bertindak Tegas
JAMBI — DIGDAYAPOST.WEB.ID – Selasa Tgl 13/10/26

Polemik perizinan operasional tempat hiburan Andrew’s Party Mart yang berada di bawah naungan PT Cahaya Mandiri Sejahtera di Kota Jambi menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat menyusul keterangan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi mengenai klasifikasi izin usaha yang dimiliki tempat tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan di kantor DPMPTSP Kota Jambi, Abdi menyebutkan bahwa izin yang dimiliki usaha tersebut merupakan izin dengan klasifikasi bar, bukan diskotik.
“Angel Wing ini izinnya yang dipegang adalah BAR, bukan diskotik,” tegas Abdi saat ditemui wartawan, Jumat (17/9/2026).
Menurut penjelasan tersebut, izin usaha dengan klasifikasi bar tidak serta-merta membenarkan seluruh aktivitas yang identik dengan operasional diskotik atau klub malam. Apabila kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan klasifikasi perizinan, pihak pengelola perlu memastikan pemenuhan persyaratan dan ketentuan perizinan sesuai dengan kegiatan operasional sebenarnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan penegakan peraturan daerah terhadap aktivitas usaha hiburan malam di Kota Jambi.
Satpol PP Disorot, Publik Pertanyakan Penegakan Aturan”
Sorotan turut mengarah kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Jambi, Iper Riyansuni. Sejumlah pihak mempertanyakan langkah konkret Satpol PP dalam menindaklanjuti informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara izin usaha dan aktivitas operasional di lapangan.
Masyarakat berharap instansi yang berwenang tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga mengambil langkah pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan daerah.
Penanganan persoalan ini dinilai penting agar aturan yang berlaku dapat ditegakkan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha tanpa membedakan latar belakang ataupun skala bisnisnya.
Di sisi lain, dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap operasional tempat hiburan tersebut juga menjadi isu yang perlu disikapi secara hati-hati. Hingga terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Karena itu, transparansi dari instansi terkait diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Gubernur dan Wali Kota Diharapkan Turun Tangan”
Selain Satpol PP, perhatian masyarakat juga tertuju kepada pimpinan daerah, termasuk Wali Kota Jambi dan Gubernur Jambi. Publik berharap adanya koordinasi lintas instansi untuk memastikan kegiatan usaha hiburan malam berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah diharapkan dapat meminta instansi teknis melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan, jenis kegiatan usaha, serta kesesuaian aktivitas di lapangan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindakan administratif maupun langkah penegakan hukum perlu dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menunggu Klarifikasi dan Langkah Konkret”
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut mengenai tanggapan Kasat Pol PP Kota Jambi, pihak pengelola PT Cahaya Mandiri Sejahtera, serta instansi terkait mengenai status perizinan dan aktivitas operasional Andrew’s Party Mart.
Klarifikasi dari seluruh pihak menjadi bagian penting dalam menjaga keberimbangan pemberitaan sekaligus memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk menyampaikan penjelasan.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan penegakan peraturan berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
DigdayaPost.web.id akan terus memantau perkembangan persoalan ini serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Rully)






