KEJATI JAMBI TETAPKAN 6 TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN DPRD MERANGIN, KERUGIAN NEGARA CAPAI RP19,5 MILIAR

 

JAMBI – DigdayaPost.web.id Senin Tgl 12/09/26 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,5 miliar.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Senin, 12 Oktober 2026. Berdasarkan kronologi dan keterangan resmi penyidik Kejati Jambi, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin yang bersumber dari APBD.

 

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur pengelola anggaran Sekretariat DPRD, pimpinan DPRD, serta pihak swasta.

 

ENAM ORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

 

Adapun keenam tersangka tersebut, berdasarkan jabatan yang disebutkan dalam rilis penyidik, yakni:

1. F, SE, selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Juni 2023.

 

2. HE, ST, MM, selaku Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.

 

3. Y, SKM, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga April 2024.

 

4. RA, SE, selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode Juli 2023 hingga November 2024.

 

5. I, SH, selaku Direktur CV Berkah Bersama.

 

6. Z, S.Hi, selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.

 

Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam rilis Kejati Jambi.

 

LIMA TERSANGKA DITAHAN, SATU BELUM DIPERIKSA KARENA SAKIT”

Dalam keterangan resminya, penyidik Kejati Jambi menyatakan telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka untuk kepentingan penyidikan.

 

Berdasarkan rincian yang tercantum dalam rilis, tiga tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Perempuan Jambi.

 

Penahanan tersebut berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

 

Sementara itu, tersangka Z, S.Hi, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024, belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan sedang menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026.

 

Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan mengalami cerebral infarction atau stroke iskemik serta hemiplegia, yakni kelumpuhan pada satu sisi tubuh.

 

Kondisi kesehatan tersebut diterangkan melalui surat keterangan sakit tertanggal 12 Oktober 2026 yang disebutkan diterbitkan oleh dokter Taufan Nugroho.

 

PENYIDIK UNGKAP DUGAAN PENCAIRAN ANGGARAN FIKTIF”

Dalam proses penyidikan, Kejati Jambi mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.

 

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan, terdapat beberapa temuan yang menjadi perhatian penyidik.

 

Pertama, sejumlah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran pada kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka. Pencairan tersebut diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran tanpa adanya pengajuan pencairan dari pengelola kegiatan.

 

Kedua, penyidik menemukan dugaan pencairan anggaran atau pembayaran kepada pihak ketiga yang bersifat fiktif.

 

Ketiga, ditemukan adanya pengiriman atau transfer uang dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin ke rekening pribadi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Keempat, terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.

 

Kelima, penyidik menemukan dokumen pertanggungjawaban pengeluaran yang diduga sengaja dikosongkan, termasuk tidak mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran.

 

Menurut uraian penyidik, tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menutupi jumlah anggaran yang akan dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran yang telah dicairkan.

 

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berbagai temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

 

KERUGIAN NEGARA MENCAPAI RP19,5 MILIAR”

Berdasarkan hasil yang disampaikan Kejati Jambi, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024 tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar:

 

Rp19.549.137.859

 

Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp19,5 miliar.

 

Penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka sesuai dengan dugaan peran masing-masing.

 

Alat bukti yang disebutkan dalam rilis meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya yang mendukung proses pembuktian.

 

DIJERAT PASAL TINDAK PIDANA KORUPSI”

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam rilis penyidik.

 

Pada dakwaan primair, penyidik mencantumkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 622 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Sementara itu, pada dakwaan subsidiair, penyidik mencantumkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana sebagaimana disebutkan dalam rilis tersebut.

 

Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka selanjutnya dilakukan melalui proses peradilan.

 

PENYIDIKAN TERUS BERJALAN”

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada lembaga legislatif daerah selama beberapa tahun anggaran, mulai 2019 hingga 2024.

 

Dugaan penyimpangan yang diungkap penyidik mencakup pencairan anggaran tanpa pengajuan dari PPTK, pembayaran fiktif, transfer ke rekening pribadi, pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban, hingga pembayaran perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

 

Dengan penetapan enam tersangka dan ditemukannya dugaan kerugian negara sekitar Rp19,5 miliar, proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang konstruksi perkara, aliran dana, serta peran setiap pihak yang terlibat.

 

Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini akan mengikuti keterangan resmi Kejati Jambi dan proses hukum yang berlaku.(TIM)