Kasus Dugaan Pengeroyokan Rifky Alfianda Berakhir Damai, Disaksikan Keluarga dan LCKI Batang Hari
Batang Hari –Digdayapost.web.id Selasa Tgl 23/06/26

Kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Rifky Alfianda ke Polres Batang Hari akhirnya diselesaikan melalui jalur perdamaian antara kedua belah pihak pada Selasa malam (23/06/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Sebelumnya, Rifky Alfianda melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya di Jalan Jambi–Muara Bulian KM 44, Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/82/V/2026/SPKT/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI.
Dalam laporannya, Rifky mengaku mengalami pemukulan oleh sejumlah orang saat melintas di lokasi kejadian pada Jumat malam, 8 Mei 2026. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka ringan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batang Hari untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus sempat menunjukkan kemajuan setelah jajaran Satreskrim Polres Batang Hari mengamankan enam orang yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun setelah dilakukan serangkaian mediasi yang difasilitasi oleh Satreskrim Polres Batang Hari, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Proses perdamaian berlangsung di hadapan pihak kepolisian dan disaksikan langsung oleh keluarga dari kedua belah pihak. Selain itu, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari, Yernawita, turut hadir sebagai pendamping dalam proses mediasi tersebut.
Dalam kesepakatan perdamaian yang dicapai, pihak yang terlibat dalam perkara tersebut bersedia membantu biaya pengobatan korban sebesar Rp15.000.000 sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Rifky Alfianda menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Batang Hari yang telah memfasilitasi proses penyelesaian perkara secara baik hingga tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Kami berterima kasih kepada Satreskrim Polres Batang Hari yang telah membantu memfasilitasi proses mediasi sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan kekeluargaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LCKI Kabupaten Batang Hari, Yernawita, mengapresiasi langkah cepat dan pendekatan humanis yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Batang Hari dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah yang disepakati secara sukarela oleh kedua belah pihak merupakan langkah positif selama tetap mengedepankan rasa keadilan dan tanggung jawab.
Terpisah, Kanit Pidum Satreskrim Polres Batang Hari menyampaikan pesan kepada masyarakat agar setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak mengedepankan tindakan kekerasan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Apabila terjadi permasalahan, hendaknya diselesaikan melalui dialog, musyawarah, atau melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Kepolisian akan selalu hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, kedua belah pihak berharap hubungan sosial dan silaturahmi di tengah masyarakat dapat kembali terjalin dengan baik serta tidak terjadi lagi permasalahan serupa di kemudian hari.(Redaksi)






