Diduga Oknum Guru SMA Negeri 7 Batang Hari Jadi Mafia Tanah Bersama Oknum BPN Kabupaten Batang Hari

 

Batang Hari, – Digdayapost.web.id Jum, at Tgl 31/07/26

Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Batang Hari. Kali ini, seorang oknum guru di SMA Negeri 7 Batang Hari diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah bersama oknum di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang Hari. Dugaan tersebut muncul setelah adanya laporan resmi yang masuk ke Satreskrim Polres Batang Hari.

 

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: STBPP/227/VII/2026/SAT RESKRIM BATANGHARI tertanggal 30 Juli 2026, pelapor atas nama Epkusuma bin Hairul (Alm) melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pada April 2025 pelapor mengajukan sekitar 30 bidang tanah kepada BPN untuk proses penerbitan sertifikat. Namun saat menerima draf sertifikat pada Juni 2025, pelapor mengaku menemukan adanya perbedaan lokasi pada sejumlah bidang tanah yang diajukan. Pelapor juga menyatakan terdapat sertifikat atas nama pihak tertentu yang menurutnya diterbitkan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kepala desa.

 

Pelapor kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada pihak terkait dan mengaku memperoleh informasi bahwa pengajuan sertifikat dilakukan langsung ke BPN tanpa melalui mekanisme yang diketahuinya sebagai kepala desa. Atas dasar itu, pelapor merasa dirugikan dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan dokumen tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Ketua LCKI Minta Aparat Usut Dugaan Mafia Tanah”

Menanggapi laporan tersebut, Ketua LCKI Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H., meminta Polres Batang Hari mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama oknum guru SMA Negeri 7 Batang Hari dan oknum BPN Kabupaten Batang Hari.

 

«“Kami mengecam keras apabila benar ada oknum guru dan oknum BPN yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen dan praktik mafia tanah ini. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan profesional. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yernawita kepada media ini.»

 

Yernawita juga menilai persoalan pertanahan yang menyangkut dugaan pemalsuan dokumen tidak boleh dianggap sepele karena dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan konflik berkepanjangan. Ia meminta BPN Kabupaten Batang Hari melakukan evaluasi internal dan membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tersebut kepada penyidik.

 

Kepala kantor Daman huri sewaktu dikonfirmasi terkait adanya surat yang di duga dipalsukan oleh oknum BPN mengatakan bahwa itu harus melalui dua cara untuk melihat keberkasan nya yang terdapat di WARKA ,

Kami tidak berhak mengambil lansung nanti pidana jelasnya, tetapi yang berhak adalah pihak APH dalam hal ini polisi/penyidik, namun yang bersangkutan harus membuat laporan dulu ke pihak kepolisian tandasnya .

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Oknum BPN Kabupaten Batang Hari maupun oknum guru yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Tim Redaksi)