3 Tersangka Diamankan, 2 mangkir dari panggilan: Pengacara Korban Allazi Datangi Polres Batang Hari

 

BATANG HARI — DIGDAYAPOST.WEB.ID, Kamis (3/9/2026) — Perkembangan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Allazi di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari memasuki babak baru. Kuasa hukum pihak pelapor sekaligus korban, Jarkasman, S.H., M.H., telah mendatangi Mapolres Batang Hari, Kamis (3/9/2026).

 

Kedatangan Jarkasman untuk menyerahkan surat kuasa kepada Polres Batang Hari sekaligus mempertanyakan perkembangan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak korban.

 

Dalam kesempatan tersebut, Jarkasman menyampaikan bahwa laporan dugaan penganiayaan berat yang dialami kliennya telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

 

Berdasarkan informasi yang diterima, tiga orang yang diduga terlibat telah diamankan dan ditetapkan tersangka, sementara dua orang lainnya telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

 

Jarkasman mengatakan, apabila dua orang yang telah dipanggil tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik, pihak kepolisian dapat mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kalau yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, tentu pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum sesuai aturannya, termasuk kemungkinan penerbitan DPO apabila persyaratan hukumnya terpenuhi,” ujar Jarkasman.

 

“Berawal dari Persoalan di Kawasan Perkebunan”

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Allazi diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di wilayah Kecamatan Mersam.

 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi ketika korban berada di kawasan perkebunan yang berkaitan dengan lahan eks PT Deli Muda Perkasa (DMP).

 

Korban diduga diserang oleh sejumlah orang sehingga mengalami luka-luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

 

Pihak keluarga korban sebelumnya menyampaikan keberatan atas kejadian tersebut dan meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum.

 

Dalam perkembangan penyelidikan, aparat kepolisian kemudian melakukan serangkaian tindakan hukum. Tiga orang berhasil diamankan, sedangkan dua orang lainnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

 

“Kuasa Hukum: Percayakan Proses hukumnya kepada Polisi”

Jarkasman menegaskan, pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Polres Batang Hari.

 

Menurutnya, kedatangan ke Mapolres Batang Hari bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan hak-hak korban sebagai pelapor mendapatkan pendampingan hukum dan perkara tersebut berjalan sebagaimana mestinya.

 

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Batang Hari. Yang kami harapkan adalah perkara ini ditangani secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” kata Jarkasman.

 

Pihak korban juga berharap tidak ada tindakan intimidasi ataupun tekanan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut selama proses hukum masih berlangsung.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berjalan. Status dan keterlibatan masing-masing pihak menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.

 

Digdayapost.web.id akan terus memantau perkembangan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Allazi dan menghadirkan informasi terbaru berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, korban, kuasa hukum, maupun pihak terkait lainnya.(TIM)