Dugaan Penguasaan Lahan Kebun Karet Seluas 450 Hektare di Batang Hari, TOPPAN-RI Minta Penindakan Hukum

 

BATANG HARI – DIGDAYAPOST.WEB.ID –Selasa Tgl 13/10/26

Persoalan dugaan penguasaan lahan perkebunan karet yang melibatkan puluhan keluarga petani di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Team Operasional Penindakan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPPAN-RI) Kabupaten Batang Hari menyampaikan permohonan penindakan hukum terkait dugaan penyerobotan lahan kebun karet yang disebut telah berlangsung sejak 2010 hingga 2026.

 

Berdasarkan dokumen surat bernomor 45/DPD.TOPPAN-RI/BTH/R/X/2026, TOPPAN-RI meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam surat tersebut, lahan yang dipersoalkan disebut memiliki luas sekitar 450 hektare, dengan jumlah warga terdampak sebanyak 68 kepala keluarga (KK).

 

Lokasi lahan berada di kawasan Simpang Sungai Rengas, wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

 

Petani Mengaku Mengalami Kerugian Sejak 2010″

Dalam uraian suratnya, TOPPAN-RI menyebut dugaan penguasaan lahan tersebut telah menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi puluhan keluarga petani.

 

Lahan yang menjadi pokok persoalan disebut merupakan perkebunan karet yang berkaitan dengan anggota kelompok tani Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ranting Kecamatan Maro Sebo Ulu.

 

Persoalan ini menjadi penting karena lahan perkebunan merupakan salah satu sumber penghidupan masyarakat. Apabila benar terdapat penguasaan tanah tanpa hak, maka diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan status kepemilikan, riwayat penguasaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

TOPPAN-RI dalam dokumennya turut menyebut nama perusahaan PT VAT (Velindo Aneka Tani) serta dua orang berinisial Andreas dan Toni Bermo Disuli yang disebut berdomisili di Kota Jambi.

 

Namun demikian, penyebutan nama maupun perusahaan dalam surat pengaduan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran hukum. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait serta pemeriksaan aparat berwenang.

 

Minta Persoalan Diselesaikan Melalui Jalur Hukum”

Dalam dokumen yang diperlihatkan, TOPPAN-RI mencantumkan sejumlah dasar hukum sebagai rujukan pengaduan, termasuk ketentuan mengenai usaha perkebunan dan dugaan kejahatan terhadap hak atas tanah.

 

Surat tersebut juga merujuk Pasal 502 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Meski demikian, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta, unsur delik yang terpenuhi, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Karena itu, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat yang berwenang.

 

Dokumen itu turut mencantumkan nama A. Aziz, warga Desa Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, dan Lahmudin MY, warga Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, sebagai pemberi kuasa dalam tindak lanjut pengaduan.

 

Keterlibatan para pemberi kuasa tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh, terutama mengenai riwayat penguasaan tanah dan dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak.

 

Riwayat Tanah dan Dokumen Kepemilikan Perlu Ditelusuri”

Untuk memperoleh kejelasan, sejumlah hal penting perlu diperiksa, mulai dari asal-usul lahan, bukti kepemilikan atau penguasaan, batas-batas bidang tanah, riwayat transaksi apabila pernah terjadi jual beli, hingga dokumen perizinan perkebunan yang relevan.

 

Apabila sebelumnya terdapat transaksi jual beli atau penyerahan penguasaan lahan, dokumen dan pihak-pihak yang terlibat perlu diperiksa agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai hak atas tanah tersebut.

 

Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah lahan yang disengketakan berada dalam kawasan yang memiliki hak atau izin tertentu, serta apakah terdapat tumpang tindih klaim antara masyarakat dan pihak lain.

 

Dengan begitu, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut.

 

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

 

Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia masih mengacu pada dokumen pengaduan TOPPAN-RI Kabupaten Batang Hari. Belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil pemeriksaan ataupun penetapan status hukum atas dugaan yang disampaikan dalam surat tersebut.

 

Redaksi DigdayaPost.web.id memandang penting adanya klarifikasi dari pihak TOPPAN-RI, masyarakat yang mengaku terdampak, pihak perusahaan, serta instansi terkait agar duduk persoalan menjadi terang.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti, penanganan sesuai hukum perlu dilakukan. Sebaliknya, seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan juga berhak memberikan penjelasan dan pembelaan berdasarkan bukti yang sah.

 

Masyarakat berharap persoalan lahan yang menyangkut penghidupan puluhan keluarga petani ini mendapat perhatian serius, sehingga penyelesaiannya dapat memberikan kepastian hukum, mencegah konflik berkepanjangan, serta melindungi hak-hak pihak yang benar-benar berhak atas tanah tersebut.

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan yang diperlihatkan kepada redaksi. Dugaan yang disebutkan di dalamnya belum merupakan fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

 

DIGDAYAPOST.WEB.ID

Informasi Aktual, Berimbang, dan Terpercaya.