Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Batanghari, 23 Paket Sabu Seberat 13,7 Gram Disita
BATANGHARI, JAMBI — DIGDAYAPOST.WEB.ID Sabtu Tgl 19/09/26

Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di wilayah RT 003, Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AF (40), warga RT 003 Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, dan NZ (52), warga Perumnas, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/62/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tertanggal 18 September 2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 23 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 13,7 gram bruto. Barang bukti terdiri dari satu paket sedang dan 22 paket kecil yang dikemas menggunakan plastik klip transparan.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu kaca pirek yang masih berisi sisa serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,96 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet, serta sejumlah plastik klip kosong.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni uang tunai sebesar Rp1.821.000, satu pucuk airsoft gun warna hitam, tiga unit telepon seluler merek Oppo, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Berdasarkan kronologis yang diterima, penangkapan bermula pada Jumat, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Tenam, RT 003.
Setelah melakukan pendalaman, sekitar pukul 22.30 WIB tim bergerak menuju lokasi. Hingga sekitar pukul 00.20 WIB, petugas mengamankan AF di depan Rumah Makan Soto Jakarta.
Saat diamankan, yang bersangkutan disebut sempat berupaya menghilangkan barang bukti. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Deni Baikuri. Dari tubuh AF, petugas menemukan dua kotak korek api yang masing-masing berisi delapan paket kecil diduga sabu, lima plastik klip berisi diduga sabu, serta satu paket lainnya yang ditemukan di bawah kaki.
Petugas juga menemukan satu unit airsoft gun beserta amunisinya yang disebut berada di bagian pinggang AF.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil yang diduga milik AF. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan sebuah wadah kaca berwarna hitam yang berisi satu plastik klip ukuran sedang diduga sabu.
Selain itu, ditemukan sebuah dompet berwarna putih yang berisi delapan plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan awal, AF disebut mengakui masih menyimpan narkotika dan menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang yang disebut dengan nama Udin di wilayah Kecamatan Muara Bulian.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan NZ
Kedua orang tersebut selanjutnya diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Batanghari.
Dijerat Pasal Narkotika
Dalam perkara tersebut, keduanya dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Alternatif kedua menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Batanghari. Kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi






