40 Paket Sabu Seberat 6,11 Gram Digagalkan Beredar, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Ringkus Seorang Pria di Bajubang

 

Digdayapost.web.id| Muara Bulian –Rabu Tgl 15 /07/26

Komitmen Satresnarkoba Polres Batang Hari dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Kuda Hitam Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/47/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tertanggal 15 Juli 2026.

 

Pelaku yang diamankan berinisial Andri Bin Abdul Amin (27), warga RT 011 Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 40 paket kecil sabu dengan berat bruto 6,11 gram, yang diduga siap diedarkan.

 

Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik klip ukuran sedang kosong, selembar tisu putih, satu kotak rokok Sampoerna, satu alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirek dan pipet, satu unit telepon genggam OPPO A3x warna Merah Nebula beserta SIM card, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.

 

“Kronologi Penangkapan”

Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba menerima laporan bahwa di wilayah Desa Pompa Air sering terjadi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari, Ipda Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Sekitar pukul 22.20 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan pelaku yang berada di sebuah pondok pelotan minyak. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas.

 

Penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan warga setempat tidak menemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah kotak rokok Sampoerna berwarna putih yang di dalamnya terdapat satu lembar tisu berisi satu plastik klip ukuran sedang. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi 40 paket kecil sabu yang telah dikemas siap edar.

 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial F yang berdomisili di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang. Keterangan tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika.

 

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batang Hari guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Polres Batang Hari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Batang Hari.

(Redaksi)