Jual Beli Kebun di Desa Jangga Aur Dilaporkan ke Polres Batang Hari, LCKI Siap Kawal Hingga Tuntas
BATANG HARI –Digdayapost.web.id kamis tgl 14/05/26

Dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli kebun kembali mencuat di Kabupaten Batang Hari. Seorang warga bernama Sarijan resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batang Hari dan berharap kasus yang dialaminya segera mendapatkan kepastian hukum.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: STBPP/125/V/2026/Reskrim tertanggal 14 Mei 2026 yang diterima oleh piket Satreskrim Polres Batang Hari.
Dalam laporannya, Sarijan, warga RT 05 Desa Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, mengaku menjadi korban dugaan penipuan terkait transaksi jual beli kebun yang berada di RT 07 Desa Jangga Aur, Kecamatan Batin XXIV.
Menurut kronologi yang disampaikan pelapor, persoalan bermula saat anak Sarijan sedang melakukan aktivitas di lahan kebun yang sebelumnya dibeli dari seorang pria bernama Kasmiran. Namun saat berada di lokasi, anak pelapor didatangi sejumlah warga yang menyebut bahwa lahan tersebut bukan milik pihak yang menjual.
Mendengar informasi tersebut, Sarijan kemudian menemui Kasmiran untuk meminta penjelasan terkait status kepemilikan lahan yang telah diperjualbelikan itu. Dalam pertemuan tersebut, terlapor sempat menawarkan penggantian kebun.
“Bapak mau aku ganti kebun be,” ujar terlapor sebagaimana disampaikan pelapor.
Selain itu, sempat pula dibahas mengenai penggantian lahan maupun pengembalian uang yang telah diserahkan dalam transaksi tersebut.
Sarijan mengaku telah menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah. Namun hingga kini, penyelesaian yang dijanjikan disebut belum terealisasi sepenuhnya. Karena itu, kasus tersebut akhirnya dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian guna mendapatkan kepastian hukum.
Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari, Yernawita SH, menegaskan pihaknya akan terus mendampingi korban hingga proses hukum selesai.
“Kami dari LCKI Batang Hari akan terus mengawal dan mendampingi masyarakat pencari keadilan sampai kasus ini benar-benar terang benderang dan selesai sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian hukum,” tegas Yernawita SH.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penipuan maupun sengketa lahan yang merugikan warga.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Batang Hari. Pihak pelapor berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara serius sehingga memberikan kepastian hukum bagi dirinya.(MJ)






