Status Lahan Eks PT DMP dan Laporan Pencurian Sawit Dipertanyakan, KTU: Kebun Masih Beroperasi
BATANG HARI, JAMBI —Digdayapost.web.id Senin tgl 07/09/26

Polemik terkait keberadaan tenaga security PT Deli Muda Perkasa (DMP) serta dugaan pencurian buah kelapa sawit di lahan eks PT DMP kembali menjadi sorotan.
Dalam keterangannya kepada tim media, KTU PT eks DMP menyampaikan bahwa kegiatan operasional kebun hingga saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga menjelaskan bahwa status lahan tersebut saat ini berada dalam kondisi disita dan masih berkaitan dengan proses persidangan di Kejaksaan.
“Adapun status kebun DMP, operasional kebun masih berjalan sebagaimana mestinya. Statusnya disita dan dalam proses persidangan Kejaksaan,” ujar KTU PT eks DMP
“Saya harap terkait permasalahan yang mengakibatkan tenaga security tiga orang DMP yang dilaporkan korban ke Polres segera mendapatkan titik temu. Damai secara persuasif dan tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.
Namun, di balik pernyataan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak berwenang, terutama mengenai status hukum lahan yang telah disita serta posisi pihak-pihak yang masih menjalankan aktivitas di atas lahan eks PT DMP.
“Status Sitaan Kejaksaan Dipertanyakan”
Tim kuasa Allazi, Yernawita, S.H., menilai perlu ada penjelasan secara terang mengenai status lahan eks PT DMP yang disebut telah disita dalam proses penanganan perkara oleh Kejaksaan.
Menurutnya, status “disita” tentu memiliki konsekuensi hukum dan perlu dijelaskan kepada publik, termasuk siapa yang memiliki kewenangan melakukan pengelolaan atau aktivitas di atas lahan tersebut selama proses hukum berlangsung.
“Kalau memang statusnya masih dalam penyitaan dan proses persidangan, tentu masyarakat perlu mendapatkan penjelasan. Siapa yang memiliki kewenangan mengelola, menjaga, mengambil hasil kebun, dan melakukan aktivitas di atas lahan tersebut? Ini penting supaya tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Yernawita.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengambil kesimpulan terkait status hukum lahan tersebut, namun meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.
Keterangan KTU soal Laporan Pencurian Sawit”
Selain persoalan status lahan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan keterangan KTU PT eks DMP mengenai dugaan laporan pencurian buah sawit yang disebut pernah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Menurut keterangan KTU kepada tim, dugaan pencurian di kawasan kebun tersebut telah beberapa kali terjadi. Bahkan, disebutkan bahwa pihaknya pernah beberapa kali mencoba membuat laporan ke Polsek Mersam, namun laporan tersebut menurut keterangannya tidak diterima.
“Tim mendapatkan keterangan dari KTU PT ex DMP bahwa sudah beberapa kali terjadi pencurian dan pernah dilakukan upaya pelaporan ke Polsek Mersam, tetapi laporan tersebut disebut tidak diterima. Bahkan ada ucapan bahwa mereka dianggap sebagai karyawan ilegal,” kata KTU PT ex DMP menjelaskan ke pada tim
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk dikonfirmasi karena sebelumnya muncul pemberitaan yang menyebut bahwa Polres Batang Hari tidak memproses laporan terkait dugaan pencurian sawit.
Menurut tim kuasa hukum, terdapat pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka.
“Kalau benar pernah ada upaya pelaporan dugaan pencurian sawit tetapi tidak diterima, apa alasan laporan tersebut tidak diterima? Kemudian kalau memang ada laporan yang tidak diproses, apa dasar dan pertimbangannya?” ujar Yernawita.
Ada Apa dengan Penanganan Laporan di Polsek Mersam?
Tim kuasa hukum meminta Polsek Mersam memberikan klarifikasi agar tidak muncul persepsi bahwa terdapat perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara.
“Ini yang kami pertanyakan. Ada keterangan dari KTU bahwa laporan pencurian pernah dua kali hendak dibuat tetapi tidak diterima. Di sisi lain, muncul pemberitaan bahwa Polres Batang Hari tidak menerima atau tidak memproses laporan pencurian sawit. Maka publik tentu bertanya, sebenarnya bagaimana mekanisme dan fakta yang terjadi?” tegasnya.
Yernawita menambahkan, pihaknya menghormati institusi kepolisian dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, persoalan tersebut harus dibuka secara terang agar tidak merugikan pihak mana pun.
“Jangan sampai ada pihak yang merasa laporannya tidak mendapatkan tempat, sementara pihak lainnya justru diproses secara hukum. Kami hanya meminta semuanya dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta,” katanya.
Sementara itu, KTU PT eks DMP berharap persoalan yang melibatkan tiga tenaga security tersebut dapat diselesaikan secara persuasif dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.
Tim media juga akan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Polsek Mersam, Polres Batang Hari, serta pihak Kejaksaan mengenai status penyitaan lahan eks PT DMP, kewenangan pengelolaan selama proses persidangan, serta benar atau tidaknya dugaan adanya upaya pelaporan pencurian sawit yang disebut tidak diterima.
Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian dan pihak Kejaksaan masih perlu memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah pertanyaan tersebut. Berita ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.(TIM)






