LCKI Pertanyakan Dasar Laporan Rp718 Ribu di Polsek Mersam, Sertifikat 1,6 Hektare Berubah Jadi 1,8 Hektare?

BATANG HARI — DigdayaPost.web.id Minggu Tgl 06/09/26

Polemik terkait kepemilikan dan penguasaan lahan di wilayah Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) mempertanyakan dasar penanganan laporan di Polsek Mersam yang berkaitan dengan pengambilan buah kelapa sawit senilai sekitar Rp718 ribu.

Ketua LCKI Kabupaten Batang Hari, Yernawita, SH, mengatakan, saat pihaknya turun ke lapangan, langkah yang dilakukan telah melalui prosedur dengan terlebih dahulu mengirimkan surat kepada Kapolsek Mersam, Danramil Mersam dan Kepala Desa Simpang Rantau Gedang.

Namun, menurut Yernawita, pada saat kegiatan di lapangan hanya Kepala Desa Simpang Rantau Gedang Epkusuma yang hadir.

“Ketika kami turun ke lapangan, kami sudah menjalankan prosedur dengan menyampaikan surat kepada pihak terkait. Tetapi yang hadir saat itu hanya Kepala Desa Simpang Rantau Gedang,” ujar Yernawita.

Menurut keterangan yang diterima LCKI dari warga setempat, lahan yang menjadi lokasi pemanenan tersebut disebut-sebut merupakan lahan yang sebelumnya berkaitan dengan Kurniawan dan diduga masih memiliki persoalan administrasi.

Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan LCKI, karena menurut mereka lokasi tersebut berbeda dengan lahan yang saat ini diklaim oleh Halik.

LCKI Pertanyakan: Halik Beli Tanah dari Siapa?

Yernawita meminta agar asal-usul penguasaan tanah tersebut dapat dijelaskan secara terang.

“Yang perlu dijelaskan adalah, lahan itu Pak Halik membeli dari siapa? Dasar penguasaan tanahnya apa? Karena kami mendapatkan informasi bahwa sebelumnya ada pengajuan sertifikat dengan luas sekitar 1,6 hektare,” katanya.

Menurut informasi yang disampaikan LCKI, pada awalnya terdapat pengajuan bahan sertifikat dengan luas sekitar 1,6 hektare. Namun, pengajuan tersebut kemudian mendapat keberatan sehingga bahan atau berkas sertifikat disebut sempat ditarik oleh Kepala Desa Simpang Rantau Gedang, Epkusuma.

Persoalan kembali menjadi pertanyaan ketika menurut informasi LCKI, berkas tersebut kemudian diambil oleh Halik dan selanjutnya terbit sertifikat dengan luas 1,8 hektare.

“Kalau benar awalnya diajukan 1,6 hektare kemudian setelah ada keberatan berkas ditarik, lalu kemudian muncul sertifikat 1,8 hektare, tentu perlu dijelaskan proses dan dasar perubahan luas tersebut,” tegas Yernawita.

Dasar Sporadik Ikut Dipertanyakan

LCKI juga mempertanyakan surat sporadik atau dokumen dasar penguasaan tanah yang menjadi salah satu dokumen dalam proses administrasi pertanahan tersebut.

Menurut Yernawita, pihaknya memperoleh informasi bahwa sporadik tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Simpang Rantau Gedang Epkusuma.

Karena itu, LCKI meminta agar dokumen tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk siapa yang tercatat sebagai pihak yang menguasai atau memperoleh tanah, kapan dibuat, berapa luas tanah yang tercantum, batas-batas tanah serta dasar perolehannya.

Hal tersebut penting karena sporadik pada dasarnya merupakan bagian dari dokumen yang dapat digunakan dalam proses pendaftaran tanah, tetapi sporadik itu sendiri bukan sertifikat hak atas tanah. Dalam praktik pendaftaran tanah, dokumen alas hak atau dasar penguasaan harus diperiksa bersama persyaratan dan data pertanahan lainnya sebelum hak atas tanah didaftarkan.

LCKI Soroti Laporan Buah Sawit Rp718 Ribu

Dalam konteks laporan di Polsek Mersam, Yernawita mempertanyakan mengapa perkara pengambilan buah sawit senilai sekitar Rp718 ribu dapat diproses sementara pihaknya masih mempertanyakan status dan dasar kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara.

“Jangan sampai persoalan pidana berjalan dengan mengabaikan persoalan dasar kepemilikan tanahnya. Kalau objek tanahnya sendiri masih dipersoalkan, maka menurut kami asal-usul dan legalitas penguasaan tanah harus terang terlebih dahulu,” kata Yernawita.

Namun, ia menegaskan LCKI tidak bermaksud menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya justru meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang memiliki hak atas tanah maupun hasil perkebunan di atasnya.

Ada Apa dengan Proses Administrasi Pertanahan?

Selain mempertanyakan proses di Polsek Mersam, LCKI juga meminta penjelasan mengenai proses administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Batang Hari.

Pertanyaan yang menurut LCKI perlu dijawab antara lain:

Siapa pihak yang tercatat sebagai pemilik atau penguasa awal tanah tersebut?

Halik memperoleh atau membeli tanah tersebut dari siapa?

Apa dasar perolehan tanah yang digunakan?

Mengapa terdapat perbedaan luas dari 1,6 hektare menjadi 1,8 hektare?

Bagaimana proses penerbitan sertifikat setelah sebelumnya disebut terdapat keberatan?

Apakah terdapat pemeriksaan ulang batas dan luas tanah?

Apa dasar sporadik yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat?

Apakah seluruh pihak yang berbatasan dengan tanah tersebut telah dimintai keterangan atau memberikan persetujuan sesuai prosedur?

Pertanyaan tersebut, menurut LCKI, penting untuk mendapatkan kejelasan agar tidak muncul dugaan adanya kesalahan administrasi maupun persoalan hukum dalam penerbitan dokumen pertanahan.

Secara hukum, sertifikat tanah merupakan produk administrasi pertanahan yang memiliki kekuatan pembuktian, tetapi persoalan mengenai keabsahan data, alas hak, proses penerbitan maupun sengketa kepemilikan tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan.

LCKI: Jangan Sampai Persoalan Tanah Menjadi Kabur

Yernawita menegaskan, LCKI bersama tim turun berdasarkan kuasa dari Ir. Sugito Indarto yang berkaitan dengan lahan sekitar 84,2 hektare.

Selain itu, terdapat persoalan lain terkait kuasa atas lahan sekitar 20 hektare yang menurut keterangan pihaknya diberikan kepada Halik dengan nilai kesepakatan Rp20 juta per hektare, atau sekitar Rp400 juta.

Namun, menurut informasi yang diterima LCKI, pembayaran yang telah dilakukan baru sekitar Rp64 juta, sementara sekitar Rp336 juta disebut belum dilunasi.

Dengan adanya rangkaian persoalan tersebut, LCKI meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, tetapi juga menelusuri asal-usul tanah, dokumen penguasaan, proses penerbitan sertifikat dan hubungan hukum antara para pihak.

“Kami hanya meminta semuanya dibuka secara terang. Kalau memang dokumennya benar dan prosesnya sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi kalau ada perbedaan data, luas tanah, alas hak atau proses administrasi, itu yang harus dijelaskan,” ujar Yernawita.

LCKI juga berharap Polsek Mersam dan Polres Batang Hari dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penanganan laporan senilai sekitar Rp718 ribu tersebut, sekaligus memastikan bahwa proses hukum tidak mengabaikan fakta dan status objek tanah yang menjadi bagian dari perkara.

Sementara itu, pihak Halik, Polsek Mersam, maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas berbagai pertanyaan tersebut agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

(TIM DigdayaPost )