Diduga Dikeroyok Usai Kepergok Curi Sawit, Korban Ditemukan Tak Sadarkan Diri .
di Kebun.

 

MERSAM, BATANGHARI —DIGDAYAPOST.WEB.ID Jumat tgl 14/08/26

Peristiwa dugaan pencurian kelapa sawit di areal kebun sitaan Kejaksaan Agung RI, eks PT Deli Muda Perkasa (DMP), Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, berujung pada dugaan Penganiayaan terhadap seorang warga simpang desa rantau gedang Al kecamatan mersam kabupaten batang hari.

Informasi yang diterima LMP-INEWS.com, seorang warga yang diduga inisial Al mengambil buah kelapa sawit di areal eks PT DMP tersebut, disebut kepergok petugas keamanan (security). Peristiwa itu kemudian dikabarkan berkembang menjadi keributan hingga korban diduga mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang.

Keluarga korban menyebut korban sempat dibawa ke Puskesmas Mersam.

Istri korban mengatakan, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan suaminya di Puskesmas, dirinya mendatangi fasilitas kesehatan tersebut.

Menurut keterangan istri korban, perawat menyampaikan bahwa suaminya mengalami sejumlah luka dan mendapat sekitar 20 jahitan pada bagian kaki belakang, dan lutut sebelah kiri.serta luka di bagian muka,mulut dan bagian kepala, yang diduga akibat mengalami pengoyokan dan penganiayaan.

“Perawat bilang suami saya sudah dibawa pulang oleh security PT. DMP,
ujar istri korban saat menceritakan kejadian tersebut.

Persoalan kemudian menjadi semakin serius ketika keluarga korban mengaku mendatangi Polsek Mersam untuk mencari keberadaan korban.

Menurut istri korban, dirinya bertemu dengan Kanit Reskrim Polsek Mersam. Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa suaminya telah diantar kembali, sudah mendapat pengobatan dan disebut telah berdamai.

Bahkan, menurut pengakuan istri korban, dirinya mendapat ucapan agar tidak perlu melapor lagi karena suaminya disebut sebagai “maling”.

Namun, keluarga mengaku korban ternyata tidak kembali ke rumah.

“Kata mereka suami saya sudah diantar balik, sudah diobati dan sudah damai. Tapi suami saya tidak ada pulang ke rumah,” kata istri korban.

Keluarga sempat mencari korban namun tidak menemukannya. Setelah itu, korban disebut mengirim pesan suara atau voice note meminta keluarganya menjemput.

“Tolong jemput abang di kebun,” demikian isi pesan yang disampaikan keluarga korban.

Keluarga bersama sejumlah kerabat kembali melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi terbaring di dalam semak-semak dan disebut dalam keadaan setengah sadarkan diri.

Warga kemudian membantu membawa korban ke rumah dan melihat kondisi korban yang belum sadarkan diri akhir nya keluarga membawa Al ke rumah sakit hamba untuk mendapatkan perawatan.

Atas peristiwa ini Istri korban merasa tidak Terima dan melaporkan kejadian ini ke mako polres batang hari dengan surat tanda penerimaan laporan NO. LP/B/142/VIII/2026/SPKT/POLRES BATANG HARI/POLDA JAMBI.
pada pukul 00,54 wib sabtu 15 Agustus 2026.

Melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat (anirat)Undang undang nomor 1 tahun 2023 tenang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 468 yang terjadi di jalan kebun eks PT. Deli Muda Perkasa(DMP) Desa simpang rantau gedang kecamatan mersam. Kabupaten batanghari.

Terpisah, saat dikonfirmasi, KTU PT Deli Muda Perkasa membenarkan adanya kejadian dugaan pencurian di areal perkebunan.

Menurut KTU, anggota security memergoki adanya dugaan pencurian dan kemudian terjadi keributan.

Ia juga menyebut terdapat persoalan antara petugas keamanan dengan orang yang diduga melakukan pencurian.

“Memang ada kejadian pencurian di kebun, kepergok anggota security dan terjadi keributan. Katanya karyawan kita yang ditonjok pelaku,” ujar KTU saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

KTU juga mengatakan pihak yang diduga melakukan pencurian sempat dibawa ke Polsek Mersam.

Namun menurut informasi yang diterimanya, laporan tersebut tidak diterima dengan alasan barang bukti dianggap belum cukup dan pihak-pihak yang terlibat kemudian hanya diberikan nasihat.

“Setahu kami anggota sudah balik dari Polsek dan sudah damai,” ujarnya.

KTU menegaskan bahwa menurut pihak perusahaan, kejadian tersebut merupakan persoalan personal dan tidak membawa nama PT Deli Muda Perkasa.

Berpotensi Masuk Dua Persoalan Hukum”

Pertama, dugaan pencurian buah kelapa sawit. Jika benar terdapat pengambilan buah sawit tanpa hak dari areal yang dikuasai secara sah, perbuatan tersebut dapat diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. Namun status seseorang sebagai terduga pencuri tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak otomatis menghilangkan haknya atas perlindungan hukum.

Kedua, apabila benar korban mengalami pemukulan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, maka tindakan tersebut juga dapat menjadi perkara pidana tersendiri. KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksudb dalam pasal 648 .

Artinya, dugaan pencurian dan dugaan penganiayaan merupakan dua peristiwa yang harus diperiksa secara terpisah. Dugaan seseorang melakukan pencurian tidak dengan sendirinya memberikan hak kepada pihak lain untuk melakukan kekerasan di luar mekanisme hukum.

Penanganan Polsek Mersam Dipertanyakan!!!

Yang juga menjadi sorotan adalah keterangan keluarga mengenai penanganan korban setelah dibawa ke Polsek Mersam.

Apabila benar korban dalam kondisi mengalami luka kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan, selanjutnya disebut telah “diantar pulang” tetapi justru ditemukan keluarga dalam keadaan setengah sadarkan diri di kawasan kebun, maka rangkaian tersebut perlu dijelaskan secara terang oleh pihak kepolisian.

Polri memiliki tugas yang berkaitan dengan penegakan hukum, termasuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Perubahan terbaru UU Kepolisian melalui UU No. 5 Tahun 2026 juga menegaskan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Karena itu, apabila keluarga korban merasa pelayanan atau penanganan perkara tidak sesuai prosedur, mekanisme pengaduan masyarakat di lingkungan Polri dapat digunakan untuk mempersoalkan pelayanan, dugaan penyimpangan perilaku, penyalahgunaan tugas atau wewenang, maupun proses penegakan hukum. Hal tersebut diatur antara lain dalam Perpol No. 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri.

“Keluarga Minta Kejelasan”

Keluarga korban kini mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas luka-luka yang dialami korban, bagaimana proses korban bisa berada di kebun dalam kondisi tidak sadarkan diri, serta mengapa keluarga tidak segera mendapatkan informasi yang jelas mengenai keberadaan korban.

Keluarga juga berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk saksi, petugas keamanan, pihak yang diduga terlibat dalam keributan, serta petugas yang menangani korban setelah dibawa ke Polsek Mersam.

Tim masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Kapolsek Mersam dan Kanit Reskrim Polsek Mersam terkait kronologi penanganan korban, dugaan penganiayaan, status laporan dugaan pencurian, serta alasan apabila laporan tersebut memang tidak dibuat atau tidak diterima.

Berita ini akan diperbarui setelah pihak kepolisian memberikan keterangan resmi.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut.(Juan)