TKD Malapari 6,2 Hektare Dipertanyakan, Kadus III Minta BPN dan Polisi Buka Terang Persoalan
BATANGHARI —DigdayaPost.web.id Jumat Tgl 02/10/26

Persoalan Tanah Kas Desa (TKD) Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali menjadi sorotan. Lahan yang disebut memiliki luas sekitar 6,2 hektare tersebut hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan, setelah hasil verifikasi fisik Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya disebut hanya menemukan sekitar 3,3 hektare.
Selisih sekitar 2,9 hektare itu menjadi perhatian serius Pemerintah Desa Malapari dan masyarakat. Terlebih, lahan yang sebelumnya dikenal sebagai kebun karet kini disebut telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit yang dikaitkan dengan PT SJL.
Persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Di sisi lain, Pemerintah Desa Malapari meminta adanya rekonstruksi atau pengukuran ulang untuk memastikan batas, luas dan status sebenarnya dari aset desa tersebut.
Kadis PMD Batanghari Buka Suara”
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batanghari, Taufik S.Ag., sebelumnya memberikan penjelasan mengenai posisi Dinas PMD dalam persoalan TKD Malapari.
Dalam wawancara eksklusif dengan media ini pada Rabu, 30 September 2026, Taufik menjelaskan bahwa TKD merupakan aset desa dan pengelolaannya berada di tingkat pemerintahan desa.
“Untuk TKD itu adalah aset desa. Pengelolaannya memang di desa. Kami dari Dinas PMD hanya memantau dan mengetahui saja,” ujar Taufik.
Terkait dugaan adanya penguasaan atau perubahan pengelolaan lahan TKD Malapari, Taufik mengatakan perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana proses awal hingga lahan tersebut dapat dikelola oleh pihak lain.
“Kalau sekarang tanahnya diserobot, kemungkinan adanya penyerahan dari desa ke PT SJL,” katanya.
Menurut Taufik, apabila proses penyerahan atau kerja sama tersebut memang dilakukan sesuai ketentuan, maka aset desa tersebut seharusnya tetap dapat memberikan manfaat bagi desa.
“Kalau memang prosesnya benar, itu bisa jadi aset dan PAD desa,” jelasnya.
Mengenai laporan yang telah disampaikan kepada Polres Batanghari, Taufik mengatakan proses selanjutnya berada pada aparat penegak hukum.
“Kalau sekarang asetnya hilang dan sudah dilaporkan ke Polres, tinggal tunggu pihak Polres menyelesaikannya,” ucap Taufik.
Ia juga mendorong agar kepastian mengenai batas dan luas lahan segera diperjelas melalui BPN.
“Bisa ditanyakan kepada BPN kapan turun untuk melakukan rekonstruksi, agar aset desa tidak hilang. Karena itu adalah hak desa untuk menjaga asetnya,” tegasnya.
Kadus III Desa Malapari :BPN Minta Pertemuan di Desa Terusan
Sementara itu, Kadus III Malapari, Darwin Irianto, memberikan keterangan terkait perkembangan persoalan tersebut.
Menurut Darwin, pihak BPN meminta agar dilakukan pertemuan di Desa Terusan, mengingat secara kewilayahan objek tanah yang dipersoalkan saat ini disebut telah masuk ke wilayah Kecamatan Maro Sebo Ilir.
“BPN meminta untuk mengadakan pertemuan di Desa Terusan, karena secara kewilayahan objek tanah tersebut sudah masuk Kecamatan Maro Sebo Ilir,” ujar Darwin.
Darwin menjelaskan, persoalan kewilayahan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses penanganan TKD Malapari.
Ia juga menyebut bahwa dirinya sebelumnya telah disepakati oleh kepala desa terdahulu untuk menjadi ketua tim yang menangani persoalan TKD Desa Malapari.
Namun, menurut Darwin, Pemerintah Desa Malapari tidak pernah menyetujui maupun menandatangani tapal batas wilayah yang berkaitan dengan objek lahan tersebut.
“Kami tidak pernah menyetujui dan menandatangani tapal batas wilayah. Jadi kami meminta pihak kepolisian dan BPN untuk menyelesaikan kasus ini secara terang benderang,” tegas Darwin.
Mulai Sertifikat hingga Dugaan Penyerobotan Jadi Sorotan”
Menurut Darwin, penyelesaian persoalan TKD Malapari tidak cukup hanya melihat kondisi lahan saat ini. Pemerintah desa meminta seluruh rangkaian persoalan ditelusuri secara menyeluruh, termasuk proses penerbitan sertifikat, batas wilayah, hingga dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanaman karet yang sebelumnya berada di atas lahan TKD.
Darwin juga mempertanyakan proses perubahan kondisi lahan yang sebelumnya disebut sebagai kebun karet, namun kini telah berubah menjadi kebun kelapa sawit.
“Baik dari penerbitan sertifikat maupun laporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan karet TKD Malapari yang sekarang berubah menjadi kebun sawit, semuanya harus diselesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Desa Malapari membutuhkan kepastian mengenai siapa yang memiliki kewenangan atas lahan tersebut, bagaimana proses penguasaannya, serta apakah seluruh proses administrasi dan peralihan pengelolaan telah sesuai dengan ketentuan.
Darwin menegaskan, pihak desa tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kami meminta pihak kepolisian dan BPN menyelesaikan persoalan ini secara terang benderang, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian terhadap lahan kas Desa Malapari,” katanya.
TKD Diharapkan Kembali Jelas untuk Kepentingan Desa”
Persoalan TKD Malapari menjadi semakin penting karena lahan tersebut merupakan aset desa yang semestinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi salah satu sumber pendapatan desa apabila dikelola sesuai ketentuan.
Perbedaan data luas lahan antara sekitar 6,2 hektare dan hasil verifikasi sekitar 3,3 hektare menjadi salah satu persoalan utama yang perlu diperjelas melalui pengukuran dan rekonstruksi secara resmi.
Selain itu, riwayat penguasaan lahan, perubahan dari kebun karet menjadi perkebunan sawit, dugaan penerbitan sertifikat, serta dasar pengelolaan oleh pihak lain juga menjadi bagian yang menurut pemerintah desa perlu ditelusuri.
Pemerintah Desa Malapari berharap BPN dapat segera melakukan koordinasi dan memberikan kepastian mengenai batas serta status objek tanah. Sementara proses laporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan diharapkan dapat ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Bagi masyarakat Desa Malapari, kepastian atas TKD bukan sekadar persoalan batas tanah. Aset tersebut menyangkut kepentingan desa dan potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang pada akhirnya diharapkan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah persoalan terkait luas lahan, batas wilayah, penerbitan sertifikat, dasar pengelolaan, serta perubahan kebun karet menjadi perkebunan sawit masih membutuhkan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(TIM)






