Target Operasi  Ditangkap, Satresnarkoba Polres Batanghari Ringkus Perempuan Diduga Pengedar Sabu, LCKI Apresiasi Kinerja Polisi

 

BATANGHARI, DigdayaPost.web.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam rangka pelaksanaan Operasi  2026, seorang perempuan berinisial GRJ (18) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Rabu (8/7/2026).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI tanggal 8 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di RT 001 Desa Jebak. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan Target Operasi (TO) Operasi Antik saat berada di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo sekitar pukul 18.20 WIB.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas tidak menemukan barang bukti pada tubuh terduga pelaku. Namun, dari penyisiran di sekitar lokasi penangkapan ditemukan satu lembar tisu berisi tiga paket kecil plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

 

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan menemukan tiga bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi plastik-plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika.

 

Pengembangan kembali dilakukan berdasarkan pengakuan terduga pelaku. Di sebuah rumah tetangga yang disebutkan pelaku, petugas menemukan sebuah kopiah hitam yang di dalamnya tersimpan satu lembar tisu berisi empat paket kecil diduga sabu siap edar.

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,80 gram, dua plastik klip kosong, tiga bungkus plastik klip berisi kemasan kosong, satu lembar tisu putih, satu buah kopiah hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo berikut kunci kontak.

 

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang disebut sebagai ibu kandungnya. Pengakuan tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

Kasat Resnarkoba Polres Batanghari, AKP Syafrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batanghari.

 

«”Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Batanghari. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti dan identitas pelapor kami lindungi,” tegas AKP Syafrizal.»

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Sementara itu, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba Polres Batanghari dalam mengungkap kasus tersebut.

 

«”Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kasat Resnarkoba Polres Batanghari, AKP Syafrizal, S.H., M.H., beserta seluruh jajarannya yang telah menunjukkan komitmen dan kerja nyata dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Batang Hari. Langkah tegas seperti ini harus terus dilakukan karena narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda,” ujar Yernawita.»

 

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.

 

«”Kami mengajak seluruh masyarakat Batang Hari agar bersama-sama membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.»(MrS)