Polemik Masa Jabatan Kades Terjawab, 15 Kepala Desa di Batang Hari Akhiri Masa Jabatan Juni 2026

 

BATANG HARI – DigdayaPost.web.id 24/06/26

Polemik terkait masa jabatan kepala desa di Kabupaten Batang Hari yang berakhir pada tahun 2026 akhirnya mendapat kejelasan. Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dari 110 desa yang ada, sebanyak 15 kepala desa tercatat mengakhiri masa jabatannya pada Juni 2026.

 

Menyikapi berakhirnya masa jabatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kekosongan jabatan kepala desa. Sementara itu, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak direncanakan akan digelar pada tahun 2027 mendatang.

 

Hal tersebut disampaikan Camat Muara Bulian, M. Ghafara Liano, S.STP, saat memberikan keterangan kepada media.

 

“Untuk wilayah Kecamatan Muara Bulian, terdapat dua kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 24 Juni 2026, yaitu Kepala Desa Malapari dan Kepala Desa Napal Sisik. Sambil menunggu petunjuk lebih lanjut terkait pengisian jabatan tersebut, akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) dari unsur Sekretaris Desa (Sekdes) untuk menjalankan roda pemerintahan desa,” ujarnya.

 

M. Ghafara menjelaskan, penunjukan Plh dilakukan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat dan jalannya pemerintahan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

 

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa ketentuan mengenai berakhirnya masa jabatan kepala desa tersebut mengacu pada surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batang Hari Nomor: 400.10.21406/DPMD/2026 tentang akhir masa jabatan kepala desa.

 

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa masa jabatan kepala desa disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur adanya penyesuaian masa jabatan kepala desa selama dua tahun.

 

“Penyesuaian masa jabatan kepala desa selama dua tahun tersebut dihitung sejak tanggal pengukuhan dan berakhir pada bulan yang sama dengan bulan pengukuhan kepala desa yang bersangkutan,” jelasnya.

 

Dengan adanya penegasan tersebut, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran mengenai masa jabatan kepala desa di Kabupaten Batang Hari, sehingga proses pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Redaksi.)