BATANG HARI –DIGDAYAPOST.WEB.ID Rabu tgl 24/06/26

Polemik mengenai masa jabatan kepala desa di sejumlah wilayah Kabupaten Batang Hari menjadi perhatian masyarakat. Perbedaan penafsiran terkait batas akhir masa jabatan dinilai perlu segera mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sejumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diketahui telah menyampaikan permohonan penegasan secara resmi kepada instansi terkait guna memperoleh kepastian hukum mengenai masa jabatan kepala desa yang saat ini masih menjadi perdebatan.

 

Perbedaan pandangan muncul dalam metode perhitungan masa jabatan. Sebagian pihak berpedoman pada tanggal yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pelantikan kepala desa, sementara pihak lainnya masih mengacu pada perhitungan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

 

Menanggapi hal tersebut, pihak kecamatan menegaskan bahwa perhitungan masa jabatan kepala desa harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Masa jabatan dihitung secara pasti sejak tanggal pengukuhan atau pelantikan yang tercantum dalam SK resmi.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala desa yang dikukuhkan pada 24 Juni 2024 dan memperoleh penambahan masa jabatan selama dua tahun diperkirakan akan mengakhiri masa jabatannya pada 24 Juni 2026.

 

Apabila masa jabatan berakhir sesuai ketentuan yang berlaku, maka berdasarkan aturan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, roda pemerintahan desa akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Penjabat tersebut ditunjuk untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat hingga dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan pada tahun 2027.

 

Pihak BPD menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum serta menjaga stabilitas pemerintahan desa. Seluruh proses dilakukan melalui mekanisme resmi dan berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten.

 

Saat ini, usulan penunjukan penjabat kepala desa telah disampaikan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat pun menantikan keputusan resmi dari Bupati Batang Hari terkait penetapan penjabat yang akan memimpin desa untuk memastikan pelayanan publik dan jalannya pemerintahan tetap berlangsung optimal.

 

Kepastian hukum mengenai masa jabatan kepala desa dinilai penting untuk menghindari potensi polemik berkepanjangan sekaligus menjamin keberlangsungan pemerintahan desa yang efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Pimpred)