Bandar Sabu yang Disebut Kebal Hukum di Jangga Baru Akhirnya Tumbang, Warga Bersyukur
Batanghari —DigdayaPost.web.id tgl 08/12/25 Seorang pria yang disebut-sebut kerap “kebal hukum” oleh warga Desa Jangga Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, akhirnya berhasil diringkus Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari bersama BNK Batanghari pada Senin (08/12/2025).
Pelaku bernama Muhammad Khosi’in bin Ramlan (26), warga RT 001/RW 001 Desa Jangga Baru. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu yang meresahkan di lingkungan tersebut. Operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan warga, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain bong rakitan, uang tunai Rp 300.000, dua unit telepon genggam, serta satu tas selempang. Hasil tes urine pelaku juga dinyatakan positif sabu.
Kasatresnarkoba Polres Batanghari menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada bandar narkoba yang kebal hukum. Warga sebelumnya mengaku resah karena pelaku dan istrinya kerap menantang aparat dan mengaku tak takut dengan hukum.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masyarakat Jangga Baru menyambut baik penangkapan tersebut dan berharap kondisi desa kembali aman dari peredaran barang haram.(TIM)






