Viral!!!
Kota Jambi | Digdayapost.web.id Kamis Tgl 30/07/26 Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, Tim Media melakukan pemantauan di SPBU Persijam Nomor 24.361.11, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Kamis (30/07/2026). Dari hasil pantauan di lapangan, tim media menemukan antrean kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Antrean kendaraan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Tim Media juga menilai kondisi antrean yang cukup padat berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas apabila tidak dilakukan pengaturan secara optimal oleh pihak pengelola SPBU bersama instansi terkait.
Atas kondisi tersebut, Tim Media meminta Aparat Penegak Hukum (APH), PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta Dinas Perhubungan Kota Jambi untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di SPBU Persijam Nomor 24.361.11.
Selain melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, tim media juga meminta Pertamina bersama instansi berwenang memeriksa akurasi alat ukur (tera) dispenser BBM sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Tidak hanya itu, APH di wilayah hukum Jambi Selatan juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengantre, termasuk mencocokkan identitas kendaraan dan barcode (QR Code) MyPertamina yang digunakan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan atau penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepada Dinas Perhubungan Kota Jambi, Tim Digdayapost.web.id meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengantre, termasuk kelengkapan administrasi kendaraan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat aturan mengenai penggunaan stiker atau identitas tertentu pada kendaraan operasional, pemeriksaan diharapkan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Secara hukum, pendistribusian BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta peraturan pelaksana yang mengatur penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Apabila ditemukan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi juga merupakan bagian dari tugas BPH Migas untuk memastikan penyaluran energi bersubsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan tidak disalahgunakan.
Masyarakat berharap adanya inspeksi lapangan secara menyeluruh oleh APH, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan Dinas Perhubungan Kota Jambi, sehingga apabila ditemukan pelanggaran dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pelayanan di SPBU telah berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola SPBU Persijam Nomor 24.361.11, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun instansi terkait guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Aby/Rully)






