Diduga Oknum Guru Terima Uang Pengurusan Sertifikat Program Pemerintah, Korban Minta Kepastian Pengembalian Dana

 

Batang Hari – DigdayaPost.web.id Senin Tgl 29/06/26

Seorang oknum guru berinisial HK di Kabupaten Batang Hari diduga menerima sejumlah uang dari warga terkait pengurusan sertifikat tanah yang belakangan diketahui merupakan bagian dari program pemerintah melalui Kantor ATR/BPN Kabupaten Batang Hari. Peristiwa tersebut dilaporkan dialami oleh tiga warga Unit 3, Desa Tapah Sari, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.

Berdasarkan keterangan para korban kepada tim media, mereka diminta menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusan pelepasan lahan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Salah seorang korban, Bajuri, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp13 juta pada 12 Desember 2024, kemudian kembali menyerahkan Rp3 juta pada 22 Desember 2024 kepada HK. Dua korban lainnya juga mengaku menyerahkan uang dengan nominal yang berbeda untuk keperluan yang sama.

 

Para korban menyebut total dana yang telah diserahkan mencapai puluhan juta rupiah. Mereka berharap uang tersebut dapat segera dikembalikan serta meminta adanya kepastian hukum atas persoalan yang mereka alami.

 

Selain itu, para korban juga mengaku telah menyerahkan sekitar Rp9 juta kepada Ketua BPD Desa Tapah Sari berinisial RM. Namun informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.

 

Menurut pengakuan para korban, mereka baru mengetahui bahwa sertifikat yang diurus merupakan bagian dari program pemerintah melalui ATR/BPN Kabupaten Batang Hari. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses pengurusan tersebut.

 

Pada kesempatan terpisah, tim media menemui HK untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, HK mengakui telah menerima sejumlah uang dari para korban terkait pengurusan sertifikat tanah. HK juga menyatakan bersedia mengembalikan dana yang telah diterimanya dari para korban sebagai bentuk tanggung jawab.

 

Selanjutnya, melalui sambungan aplikasi WhatsApp, HK kembali menghubungi tim media. Dalam percakapan tersebut, HK menyampaikan agar tim media menghubungi seseorang bernama Muslim terkait persoalan tersebut.

 

Karena HK diketahui berprofesi sebagai seorang guru yang berstatus aparatur sipil negara (apabila status ASN tersebut benar), maka dugaan perbuatannya juga dapat menjadi perhatian dari sisi kode etik dan disiplin ASN. Seorang ASN diwajibkan menjaga integritas, kejujuran, profesionalisme, serta tidak menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

 

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, bergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti.

 

Sementara itu, dari aspek pidana, apabila terbukti terdapat perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri melalui rangkaian kebohongan atau tipu muslihat yang menyebabkan orang lain menyerahkan uang, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, apabila uang yang telah diterima kemudian dikuasai atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan penyerahannya, maka dapat pula dikaji berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta penjatuhan sanksi disiplin ASN sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi pembina kepegawaian berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Para korban berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional agar memberikan kepastian hukum serta mencegah kejadian serupa terulang kembali di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada HK, RM, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Redaksi)