Armada Diduga Bermuatan Kayu Ilegal Melintas di Wilayah Mestong dan Kotabaru, Penegakan Hukum Jadi Sorotan
JAMBI –Digdayapost.web.id Sabtu tgl 01/08/26
Dugaan aktivitas pengangkutan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) kembali menjadi sorotan di Provinsi Jambi. Sejumlah armada yang diduga mengangkut kayu gelondongan terlihat melintas di wilayah Kecamatan Mestong dan Kotabaru, termasuk di jalur yang berada di sekitar Mapolsek setempat.
Temuan tersebut memunculkan perhatian publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kehutanan yang masih terjadi.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, satu unit kendaraan bermuatan kayu gelondongan terlihat melintas di tengah aktivitas masyarakat. Kayu yang diangkut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya kepada tim media, pengemudi kendaraan mengaku hanya mengangkut kayu milik seseorang yang disebut berinisial Hamdani. Keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi maupun tanggapan dari pihak yang disebutkan.
Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya rantai distribusi kayu ilegal yang perlu didalami oleh aparat berwenang, mulai dari asal-usul kayu, proses pengangkutan, hingga tujuan pengiriman.
Selain itu, perhatian masyarakat juga tertuju pada armada yang diduga dapat melintas di jalur umum, termasuk di sekitar kantor kepolisian, tanpa adanya tindakan yang terlihat di lapangan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap dugaan tindak pidana kehutanan.
Secara hukum, apabila terbukti melakukan penebangan, pengangkutan, atau perdagangan hasil hutan tanpa dokumen yang sah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, dan instansi terkait, segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan legalitas kayu yang diangkut serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Abby/Rully)






