Diduga Gaji Karyawan di Bawah UMR, Puluhan Pekerja PT Super Home Product Indonesia Gelar Demo
Batang Hari – DigdayaPost.web.id Kamis Tgl 29/01/26

Puluhan karyawan PT Super Home Product Indonesia (SHPI) yang berlokasi di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (28/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pihak perusahaan yang diduga membayarkan upah pekerja di bawah Upah Minimum Regional (UMR/UMK) yang telah ditetapkan pemerintah.
Para pekerja menilai kebijakan pengupahan perusahaan tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan telah merugikan hak dasar karyawan.
“Sudah lama kami merasakan ketidakadilan, terutama soal upah yang tidak sesuai standar minimum. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah,” ujar salah seorang peserta aksi yang enggan disebutkan namanya.
Tuntut Hak Upah Sesuai Ketentuan
Dalam aksi tersebut, para karyawan membawa sejumlah tuntutan, di antaranya:
Pembayaran upah sesuai UMR/UMK Kabupaten Batang Hari
Perbaikan sistem kerja dan jam lembur
Penghentian pemotongan gaji yang dinilai tidak wajar
Pemenuhan hak-hak pekerja sesuai undang-undang
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan mendapat perhatian masyarakat sekitar.
Sanksi Hukum Jika Perusahaan Bayar Upah di Bawah UMR
Dalam aturan ketenagakerjaan Indonesia, perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum.
Larangan tersebut tertuang dalam:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Diperkuat oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu:
Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun
Denda minimal Rp100 juta hingga Rp400 juta
Selain pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Penghentian sementara produksi
Pembekuan hingga pencabutan izin usaha
Diharapkan Pemerintah Turun Tangan
Para pekerja berharap Dinas Ketenagakerjaan serta instansi terkait segera turun langsung melakukan pemeriksaan dan mediasi agar hak-hak buruh dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Super Home Product Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para karyawan.
(DigdayaNews.com – Tim Redaksi)






