Diduga Gaji Karyawan di Bawah UMR, Puluhan Pekerja PT Super Home Product Indonesia Gelar Demo

Batang Hari – DigdayaPost.web.id Kamis Tgl 29/01/26

Puluhan karyawan PT Super Home Product Indonesia (SHPI) yang berlokasi di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (28/1/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pihak perusahaan yang diduga membayarkan upah pekerja di bawah Upah Minimum Regional (UMR/UMK) yang telah ditetapkan pemerintah.

Para pekerja menilai kebijakan pengupahan perusahaan tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan telah merugikan hak dasar karyawan.

“Sudah lama kami merasakan ketidakadilan, terutama soal upah yang tidak sesuai standar minimum. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah,” ujar salah seorang peserta aksi yang enggan disebutkan namanya.

Tuntut Hak Upah Sesuai Ketentuan

Dalam aksi tersebut, para karyawan membawa sejumlah tuntutan, di antaranya:

Pembayaran upah sesuai UMR/UMK Kabupaten Batang Hari

Perbaikan sistem kerja dan jam lembur

Penghentian pemotongan gaji yang dinilai tidak wajar

Pemenuhan hak-hak pekerja sesuai undang-undang

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan mendapat perhatian masyarakat sekitar.

Sanksi Hukum Jika Perusahaan Bayar Upah di Bawah UMR

Dalam aturan ketenagakerjaan Indonesia, perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum.

Larangan tersebut tertuang dalam:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Diperkuat oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu:

Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun

Denda minimal Rp100 juta hingga Rp400 juta

Selain pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

Teguran tertulis

Pembatasan kegiatan usaha

Penghentian sementara produksi

Pembekuan hingga pencabutan izin usaha

Diharapkan Pemerintah Turun Tangan

Para pekerja berharap Dinas Ketenagakerjaan serta instansi terkait segera turun langsung melakukan pemeriksaan dan mediasi agar hak-hak buruh dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Super Home Product Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para karyawan.

(DigdayaNews.com – Tim Redaksi)