KASUS BAJURI VS HALIK MEMASUKI BABAK BARU! Polsek Maro Sebo Ulu Panggil dan Periksa Tersangka
BATANG HARI — DIGDAYAPOST.WEB.ID, Selasa (27/10/2026)

Perkembangan kasus dugaan penipuan terkait persoalan jual beli lahan yang dilaporkan Bajuri kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya menetapkan Halik, seorang oknum guru SMA Negeri 7 di Kabupaten Batang Hari, sebagai tersangka, kini penyidik Polsek Maro Sebo Ulu melanjutkan proses hukum melalui pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Langkah tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya mendapat sorotan masyarakat dan aktivis di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media DIGDAYAPOST.WEB.ID, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (27/10/2026) oleh Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu.
Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, Aiptu Boas Parhusip, S.H., sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa penyidik menetapkan Halik sebagai tersangka dan melayangkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada tim media, Boas menyampaikan bahwa proses penanganan perkara terus berjalan sesuai tahapan hukum.
Sementara itu, perkembangan terbaru pada hari ini menunjukkan bahwa proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka telah memasuki tahap lanjutan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mendalami perkara serta menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berawal dari Dugaan Persoalan Jual Beli Lahan”
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul dugaan persoalan pembayaran dalam transaksi jual beli lahan seluas sekitar 20 hektare yang berkaitan dengan laporan Bajuri dan persoalan lahan milik Ir. Sugito Indarto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam pemberitaan terdahulu, transaksi lahan tersebut disebut telah dinyatakan lunas. Namun, pemilik lahan dikabarkan baru menerima pembayaran sekitar Rp64 juta, sementara sisa pembayaran diduga masih berada di tangan Halik.
Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara yang ditangani Polsek Maro Sebo Ulu.
Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan. Kepolisian juga merencanakan gelar perkara di Polres Batang Hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Setelah melalui proses tersebut, Halik kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kini, pemeriksaan terhadap tersangka menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara.
Meski demikian, rincian transaksi, aliran pembayaran, serta hubungan antara persoalan lahan yang disebutkan dalam laporan tetap perlu didasarkan pada dokumen dan hasil pemeriksaan penyidik.
Ketua LCKI Batang Hari Apresiasi Kinerja Kepolisian”
Di sisi lain, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H., sebelumnya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Maro Sebo Ulu atas penanganan perkara tersebut.
Apresiasi itu ditujukan kepada jajaran kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Gegar Mahdi AP, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Aiptu Boas Parhusip, S.H.
Menurut Yernawita, penanganan laporan masyarakat secara profesional merupakan bagian penting dari tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia berharap proses hukum terhadap perkara yang dilaporkan Bajuri dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Yernawita juga berharap agar pihak yang merasa dirugikan memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku.
Publik Menunggu Kepastian Hukum”
Perkembangan kasus Bajuri dan Halik kini menjadi perhatian masyarakat yang menantikan kejelasan penyelesaian perkara tersebut.
Pemanggilan dan pemeriksaan tersangka diharapkan dapat membantu penyidik mendalami fakta-fakta hukum, memeriksa keterangan para pihak, serta menelusuri bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Masyarakat juga berharap agar penanganan perkara berjalan tanpa berlarut-larut, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan asas keadilan.
Perlu ditegaskan bahwa status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan kesalahan seseorang tetap harus melalui proses peradilan sesuai hukum yang berlaku.
DIGDAYAPOST.WEB.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.






