**Terungkap! Kasus Kematian Kasmiadi: Berawal dari Ejekan hingga Duel, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti**

**BATANGHARI, DIGDAYAPOST.WEB.ID Tgl 05/10/26**

Kasus kematian Kasmiadi alias Begug (49) di Kabupaten Batanghari, Jambi, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan Hermanto alias Antok Batak (39) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan tersebut.

Informasi tersebut tertuang dalam *press release* Polres Batanghari terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/158/IX/2026/SPKT/Polres Batanghari/Polda Jambi, tertanggal 25 September 2026.

Hermanto, warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Mersam, Batanghari, disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Kasmiadi, warga Kelurahan Pangkalalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam dokumen kepolisian, perkara ini disangkakan dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

**Motif Terungkap: Sakit Hati Berujung Tantangan Duel**

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang tertuang dalam dokumen kepolisian, motif utama pembunuhan ini dipicu oleh konflik pribadi akibat ketersinggungan. Perkara ini murni dipicu sakit hati dan bukan karena motif ekonomi maupun perebutan barang.

Tersangka mengaku sebelumnya sering mengejek korban hingga korban merasa tersinggung. Ketersinggungan tersebut memuncak ketika korban menantang tersangka untuk berduel.

**Kronologi Kejadian: Dipukul hingga Tak Berdaya**

Berdasarkan BAP kepolisian, peristiwa bermula pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, tersangka bertemu dengan korban di Jalan Raya Km 5 Muara Tembesi.

Di lokasi tersebut, korban yang merasa tersinggung atas ejekan tersangka langsung menantang tersangka berduel dan mengundangnya menuju Area Tanah Merah. Sesampainya di lokasi, perkelahian tak terhindarkan. Korban sempat memukul wajah tersangka terlebih dahulu. Tersangka kemudian melakukan perlawanan hingga korban terjatuh.

Saat korban tak berdaya, tersangka mengambil sepotong kayu di sekitar lokasi dan menggunakannya untuk memukul korban hingga tidak berdaya. Setelah itu, korban diseret menuju kawasan semak-semak dan disandarkan pada batang pohon.

**Linggis Digunakan untuk Menggali Tanah**

Untuk menyembunyikan perbuatannya, tersangka mendatangi rumah seorang saksi bernama Evan dan mengambil satu buah linggis dari bawah kompor gas. Linggis tersebut dibawa ke Area Tanah Merah untuk menggali tanah, namun penggalian belum selesai sehingga tersangka meninggalkan lokasi sementara.

Keesokan harinya, tersangka kembali melanjutkan penggalian. Ia juga meminta bantuan seseorang untuk membeli tali. Setelah tali didapat, tersangka mengikat tangan serta kaki korban.

Pada malam harinya, tersangka kembali ke lokasi membawa linggis dari rumah Evan untuk menyempurnakan galiannya. Setelah lubang siap, tubuh korban dimasukkan ke dalamnya dan ditutup kembali menggunakan tanah, tangan, serta bantuan linggis.

**Identifikasi dan Penangkapan Tersangka**

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban dipanggil oleh anggota kepolisian (Sdr. Agus) ke Rumah Sakit Umum Muara Bulian untuk mengidentifikasi jenazah. Anak pertama korban, Niko Nopriandi, beserta keluarga memastikan identitas korban setelah ditemukan dompet berisi KTP atas nama KASMIADI alias BEGUG. Pihak keluarga kemudian resmi melaporkan kejadian ini ke Mapolres Batanghari.

Perburuan polisi membuahkan hasil pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Anggota Opsnal Polres Batanghari mengamankan Hermanto di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

* 1 (satu) batang kayu berwarna cokelat sepanjang 143 cm

* 1 (satu) buah linggis

* 1 (satu) buah tali berwarna putih biru

* 1 (satu) buah KTP a.n. KASMIADI

* 1 (satu) buah hoodie berwarna hitam dengan logo Levis berwarna merah

* 1 (satu) buah jaket berwarna hitam merah milik tersangka

* Sepasang sandal karet berwarna biru dongker dan satu dompet kulit

Saat ini penyidik Polres Batanghari masih melengkapi berkas perkara untuk proses legal lebih lanjut. Status Hermanto tetap sebagai tersangka dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.