Kadis PMD dan Kanit Tipikor Buka Suara soal TKD Malapari: 6,2 Hektare Dipertanyakan, BPN Diminta Rekonstruksi

 

BATANGHARI —DigdayaPost.web.id Rabu Tgl 30/09/26

Misteri Tanah Kas Desa (TKD) Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, hingga kini masih menjadi perhatian. Dari luas lahan yang disebut mencapai sekitar 6,2 hektare, hasil verifikasi fisik di lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya disebut hanya menemukan sekitar 3,3 hektare.

 

Selisih sekitar 2,9 hektare tersebut kini menjadi pertanyaan masyarakat. Warga mempertanyakan keberadaan, batas, serta status aset desa tersebut, terlebih lahan yang sebelumnya dikenal sebagai kebun karet kini disebut telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit yang dikaitkan dengan PT SJL.

 

Persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Polres Batanghari. Di sisi lain, pihak desa disebut telah meminta dilakukan rekonstruksi atau pengukuran ulang oleh BPN guna memastikan kembali batas dan luas TKD Malapari.

 

Kadis PMD Batanghari Buka Suara

Di tengah polemik tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batanghari, Taufik S.Ag., memberikan penjelasan mengenai posisi pemerintah daerah dalam pengelolaan aset desa.

 

Dalam wawancara eksklusif dengan media ini pada Rabu, 30 September 2026, Taufik menjelaskan bahwa TKD merupakan aset desa dan pengelolaannya berada di tingkat pemerintahan desa.

 

“Untuk TKD itu adalah aset desa. Pengelolaannya memang di desa. Kami dari Dinas PMD hanya memantau dan mengetahui saja,” ujar Taufik.

 

Terkait dugaan adanya penguasaan atau perubahan pengelolaan lahan TKD Malapari, Taufik mengatakan perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana proses awal hingga lahan tersebut dapat dikelola oleh pihak lain.

 

“Kalau sekarang tanahnya diserobot, kemungkinan adanya penyerahan dari desa ke PT SJL,” katanya.

 

Menurut Taufik, apabila memang terdapat proses penyerahan atau kerja sama dan seluruh prosedurnya dilakukan sesuai ketentuan, maka pengelolaan tersebut semestinya dapat memberikan manfaat bagi desa.

 

“Kalau memang prosesnya benar, itu bisa jadi aset dan PAD desa,” jelasnya.

 

Terkait Laporan ke Polres, PMD Tunggu Proses Hukum

 

Menyinggung laporan dugaan penyerobotan TKD Malapari yang telah disampaikan kepada Polres Batanghari, Taufik mengatakan pihaknya menyerahkan proses penanganan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum.

 

“Kalau sekarang asetnya hilang dan sudah dilaporkan ke Polres, tinggal tunggu pihak Polres menyelesaikannya,” ucapnya.

 

Menurutnya, keberadaan TKD sebagai aset desa harus mendapatkan perhatian serius. Karena itu, kepastian mengenai luas dan batas lahan juga perlu dilakukan melalui pengukuran atau rekonstruksi oleh BPN.

 

“Bisa ditanyakan kepada BPN kapan turun untuk melakukan rekonstruksi, agar aset desa tidak hilang. Karena itu adalah hak desa untuk menjaga asetnya,” tegas Taufik.

 

Kanit Tipikor: Masih Menunggu Kepastian Aset Desa

 

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, media ini juga melakukan wawancara dengan Kanit Tipikor Polres Batanghari, Ipda Maranata Zebua, S.H.

 

Maranata menjelaskan bahwa penanganan persoalan tersebut masih menunggu koordinasi dengan Dinas PMD untuk memperoleh kepastian mengenai status dan keberadaan aset desa yang dipersoalkan.

 

“Masalah ini masih menunggu Dinas PMD untuk melakukan koordinasi dan kepastian terkait aset desa,” ujar Ipda Maranata.

 

Namun, terkait dugaan penyerobotan lahan, ia memastikan proses penyelidikan masih terus dilakukan.

 

“Kalau masalah penyerobotan, kami masih terus melakukan penyelidikan,” katanya.

 

Menurut Maranata, pihaknya perlu menelusuri secara runtut asal-usul dan proses penguasaan lahan tersebut sebelum dapat menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

“Karena hal ini harus kita ketahui dulu siapa yang melakukan jual beli, terus siapa yang melakukan penanaman karet, dan juga sekarang siapa yang menyerahkan lahan itu dari kebun karet berubah menjadi kebun kelapa sawit,” jelasnya.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan tidak hanya berkaitan dengan kondisi lahan saat ini, tetapi juga menyangkut riwayat penguasaan dan perubahan pengelolaan lahan, termasuk pihak yang melakukan transaksi, pihak yang mengelola atau menanam pada lahan sebelumnya, serta pihak yang diduga menyerahkan lahan hingga berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

 

BPN Disebut Hanya Verifikasi 3,3 Hektare

 

Sebelumnya, persoalan TKD Malapari mencuat setelah dilakukan verifikasi fisik oleh BPN. Dari luas lahan yang disebut sekitar 6,2 hektare, bagian yang dapat diidentifikasi atau diverifikasi di lapangan disebut sekitar 3,3 hektare.

 

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 2,9 hektare yang status, batas, dan keberadaannya masih menjadi pertanyaan.

 

Kondisi tersebut mendorong masyarakat meminta dilakukan rekonstruksi atau pengukuran ulang secara terbuka untuk memastikan luas dan batas sebenarnya dari TKD Malapari.

 

Warga juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar penguasaan dan pengelolaan lahan apabila memang terdapat perubahan penguasaan dari aset desa kepada pihak lain.

 

Sementara itu, keterlibatan Koperasi Terusan Tangguh Bersatu dan PT SJL dalam persoalan tersebut juga masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait mengenai dasar penguasaan dan pengelolaan lahan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pertanyaan terkait selisih luas TKD, dasar pengelolaan lahan, riwayat penguasaan, serta proses perubahan dari kebun karet menjadi perkebunan sawit masih dalam proses penelusuran.

 

Masyarakat berharap BPN Kabupaten Batanghari segera melakukan rekonstruksi atau pengukuran ulang, sementara Polres Batanghari diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Juan)