SATLANTAS POLRES BATANG HARI TERTIBKAN TRUK BATU BARA YANG PARKIR SEBELUM JAM OPERASIONAL
BATANG HARI-DIGDAYAPOST. WEB. ID kamis Tgl 10/09/26

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang Hari melakukan penertiban terhadap sejumlah angkutan batu bara yang kedapatan parkir di sepanjang jalur dua Jalan Gajah Mada hingga kawasan Simpang BBC, Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.
Penertiban dilakukan setelah pada Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB, sejumlah kendaraan angkutan batu bara tampak mulai memenuhi badan maupun sisi jalur jalan yang seharusnya digunakan untuk kelancaran arus lalu lintas masyarakat.
Petugas Satlantas Polres Batang Hari langsung mendatangi para sopir dan meminta kendaraan tersebut untuk berputar balik serta tidak memarkirkan truk di sepanjang jalur Gajah Mada–BBC sebelum waktu operasional yang telah ditentukan.
Para sopir diarahkan untuk memanfaatkan terminal maupun kantong-kantong parkir yang masih tersedia agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Keberadaan truk batu bara yang parkir terlalu dini di jalur tersebut dikeluhkan karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, aktivitas masyarakat, serta akses keluar-masuk toko dan usaha warga yang berada di sepanjang Jalan Gajah Mada hingga Simpang BBC.
Selain menimbulkan kemacetan, parkir kendaraan berat di badan atau bahu jalan juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas apabila mengurangi ruang gerak kendaraan lainnya.

ATURAN LARANGAN PARKIR DI RUANG MILIK JALAN
Secara umum, penggunaan ruang milik jalan untuk parkir kendaraan yang mengganggu fungsi jalan dan kelancaran lalu lintas dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai ruang milik jalan antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, termasuk larangan menggunakan ruang milik jalan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur mengenai penggunaan jalan, parkir, serta kewajiban pemilik kendaraan untuk memiliki atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan sesuai ketentuan.
Karena itu, penggunaan jalur lalu lintas sebagai tempat menunggu atau memarkirkan angkutan batu bara sebelum waktu yang diperbolehkan dinilai dapat mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya.
“Kanit Regident&Turjawali “IPDA BENNY TRI LESMANA mengimbau sopir untuk ikut aturan”
Dalam kegiatan penertiban tersebut, Kanit Regident Satlantas Polres Batang Hari, Beni, mengimbau seluruh pengemudi angkutan batu bara agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan ketentuan jam operasional yang telah disepakati.
“Kami mengimbau kepada seluruh sopir agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan jam operasional yang telah ditentukan. Jangan memarkirkan kendaraan di sepanjang jalur jalan sebelum waktunya karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Beni.
Menurutnya, kepatuhan para pengemudi diperlukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Penertiban tersebut mendapat perhatian dari masyarakat karena jalur Gajah Mada hingga Simpang BBC merupakan salah satu akses yang cukup ramai digunakan warga maupun kendaraan lainnya.
Masyarakat berharap penertiban tidak hanya dilakukan sesaat, tetapi juga dilakukan secara konsisten sehingga jalur tersebut tidak kembali berubah menjadi lokasi parkir angkutan batu bara sebelum waktunya.(TIM)






