Diduga Galian C Milik Tono Berada di Atas Lahan Pemerintah di Wilayah Bulian, Legalitas dan Status Lahan Dipertanyakan

BULIAN —Digdayapost.web.id Senin Tgl 24/08/26

Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan Galian C milik Tono di wilayah Bulian menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 16.18 WIB, ditemukan adanya aktivitas penggalian dan pengerukan tanah di lokasi tersebut.

Dari hasil investigasi awal, muncul dugaan bahwa lokasi yang digunakan untuk aktivitas Galian C tersebut berada di atas lahan yang merupakan aset atau tanah milik pemerintah.

Namun, status kepemilikan lahan tersebut hingga kini masih memerlukan verifikasi secara resmi melalui dokumen pertanahan maupun data aset pemerintah. Demikian pula dengan legalitas kegiatan penggalian, termasuk perizinan pertambangan dan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.

Dugaan Penggunaan Lahan Pemerintah

Jika nantinya berdasarkan dokumen resmi terbukti bahwa lokasi tersebut merupakan tanah atau aset pemerintah, maka penggunaan lahan untuk kegiatan usaha harus memiliki dasar hak, izin, persetujuan, atau bentuk penguasaan yang sah dari pihak yang berwenang.

Penggunaan aset pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas tentunya dapat menimbulkan persoalan administratif maupun hukum dan perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Dalam konteks pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pemanfaatan aset pemerintah pada prinsipnya tidak dapat dilakukan secara bebas oleh pihak lain, melainkan harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Legalitas Galian C Juga Perlu Dipertanyakan

Selain status lahan, aktivitas penggalian tanah tersebut juga perlu dipastikan apakah telah memiliki perizinan berusaha dan perizinan pertambangan yang sesuai dengan ketentuan.

Kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan memiliki ketentuan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dengan demikian, apabila kegiatan tersebut benar merupakan aktivitas pertambangan, perlu dipastikan siapa pemegang izin atau perizinan berusahanya, komoditas yang digali, batas koordinat lokasi, luas wilayah kegiatan, serta kesesuaian kegiatan dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Selain aspek pertambangan, kegiatan pengerukan dan perubahan kondisi tanah juga perlu dilihat dari aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Jangan Sampai Aset Pemerintah Dimanfaatkan Tanpa Dasar yang Sah

Dugaan penggunaan lahan pemerintah untuk kegiatan komersial menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian serius apabila nantinya terbukti benar.

Sebab, apabila suatu aset pemerintah digunakan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan tanpa melalui mekanisme pemanfaatan aset yang sah, maka kondisi tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Namun demikian, redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

Minta Pemerintah dan Instansi Terkait Turun Tangan

Atas temuan tersebut, pemerintah daerah, perangkat terkait bidang aset dan pertanahan, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung.

Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan:

1. Siapa pemegang hak atas tanah di lokasi tersebut;
2. Apakah lokasi merupakan aset Pemerintah Kabupaten Batang Hari atau pemerintah lainnya;
3. Apakah terdapat izin atau dasar pemanfaatan lahan oleh pihak pengelola Galian C;
4. Apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan pertambangan yang sesuai;
5. Apakah terdapat persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan;
6. Apakah batas dan koordinat lokasi kegiatan sesuai dengan dokumen perizinan.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya kegiatan di atas tanah pemerintah tanpa dasar hak atau izin pemanfaatan yang sah, maupun kegiatan pertambangan tanpa perizinan sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan, maka aparat dan instansi terkait dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Awak media masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut, termasuk berupaya memperoleh keterangan dari pihak Tono selaku pihak yang disebut-sebut terkait dengan kegiatan Galian C, pemerintah setempat, instansi pertanahan, serta instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan dan lingkungan hidup.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Tono maupun pihak-pihak terkait agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta serta dokumen resmi.

Status kepemilikan lahan, legalitas kegiatan Galian C, dan ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih merupakan dugaan dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.(TIM)