Diduga Angkut Minyak Ilegal, Truk Tangki BH 8679 MZ Jadi Sorotan Tim Awak Media di Jalur Lintas Jambi

 

Jambi-DigdayaPost.web.id Kamis Tgl 23 Juli 2026

Sebuah truk tangki dengan nomor polisi BH 8679 MZ (registrasi Provinsi Jambi) menjadi perhatian tim awak media setelah diduga mengangkut minyak ilegal yang melintas di jalur perbatasan Jambi–Palembang.

 

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kendaraan tersebut memiliki ciri yang disebut menyerupai modus operandi armada transportasi yang dalam sejumlah kasus pernah ditindak aparat penegak hukum terkait dugaan pengangkutan minyak ilegal di wilayah Jambi. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat berwenang.

 

Menurut informasi yang dihimpun, minyak yang diduga diangkut tersebut disebut berasal dari wilayah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Selanjutnya, minyak tersebut diduga melintasi jalur lintas Jambi menuju sejumlah lokasi penampungan atau didistribusikan ke luar provinsi, termasuk ke wilayah Riau.

 

Dalam praktiknya, armada tangki diduga menggunakan tampilan yang menyerupai kendaraan angkutan resmi atau mencantumkan nama perusahaan tertentu pada badan tangki sehingga terlihat seperti kendaraan legal ketika melintas di jalan raya.

 

Tim awak media mengaku terus melakukan penelusuran terhadap pergerakan truk tangki tersebut sejak dari kawasan perbatasan Jambi–Palembang. Hasil investigasi akan terus dikembangkan dan diberitakan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan praktik distribusi minyak ilegal.

 

Awak media juga meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polsek, Polres, Polda Jambi hingga Mabes Polri, untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Selain itu, aparat juga diminta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat dugaan kendaraan pengawal, yang menurut informasi di lapangan menggunakan mobil jenis Jeep berwarna merah.

 

Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.(Abu/Rully)